radiovisfm.com – Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kepolisian, pria di Banyuwangi tega membunuh anak tirinya yang masih berusia 11 tahun karena kepergok korban saat hendak mencari pakaian dalam istrinya, yang akan diberikan kepada orang pintar sebagai syarat dia ingin berdamai dengan istrinya.
Memang dalam beberapa hari terakhir ini, tersangka berinisial SP (33) yang tercatat sebagai warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi tersebut tengah cekcok dengan istrinya berinisial NIZ (32).
Sementara anak tirinya yang dibunuh oleh tersangka tersebut berinisial MAT (11) masih berstatus pelajar SD kelas 5.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, saat melakukan perbuatan sadis itu tersangka dalam keadaan mabuk. Sebab, beberapa jam sebelum kejadian tersangka baru saja minum minuman keras.
“Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Sabtu, 28 Juni 2025. Diawali tersangka minum minuman keras di siang menjelang sore,” papar Kompol Komang.
Saat mabuk bersama temannya, tersangka bercerita bahwa dirinya sedang ada permasalahan dengan istrinya, NIZ. Temannya menyarankan tersangka untuk mencari orang pintar dengan sarat membawa pakaian dalam dari istrinya.
Malam itu tersangka datang ke rumah yang ditempati istrinya yang menjadi TKP setelah sebelumnya dia terlibat cekcok dengan istrinya .
Tersangka masuk kedalam rumah untuk mencari pakaian istrinya. Tersangka sempat mematikan lampu dengan memutar bohlamnya. Sehingga rumah tersebut gelap gulita.
“Dalam kondisi gelap, tersangka mencari pakaian dalam istrinya dengan penerangan cahaya HP. Namun rupanya, didalam rumah ada korban dan dia mengetahui aksi bapak tirinya itu,” ujar Kompol Komang.
Melihat itu, korban sempat berteriak memanggil ibunya. Hal ini membuat tersangka panik sehingga tersangka membawa anak tirinya ke salah satu kamar yang dalam keadaan gelap gulita.
Korban dibekap dengan bantal kemudian dicekik oleh tersangka.
Sesaat kemudian, ibu kandung korban yang juga istri tersangka datang karena mendengar suara keributan. Saat itu tersangka sedang membawa korban ke arah kamar mandi. Di dalam kamar mandi, kepala korban sempat terbentur sehingga mengakibatkan luka.
“Saat di kamar mandi, tersangka mencekik korban dengan menekankan menggunakan dengkulnya atau tumit sehingga menyebabkan retak di tulang dada korban dan juga kehabisan nafas,” terang Kompol Komang.
Setelah itu tersangka kabur melalui pintu depan. Meski sempat kabur, tersangka akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabat bersama Resmob Polresta Banyuwangi di kawasan SPBU Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Penangkapan hanya berselang sekitar 3 jam dari kejadian tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbutannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat dengan pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf C Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal,” imbuh Kompol Komang.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana. Sebab tersangka sempat ada persiapan yakni mematikan bohlam lampu dengan alasan mencari pakaian dalam istrinya. Tapi pada saat bertemu korban langsung di lakukan pembunuhan dengan cara dicekik.
Leave a Reply