13 Napi Lapas Banyuwangi Bebas Usai Terima Double Remisi di Momen Kemerdekaan RI

radiovisfm.com – Sebanyak 13 orang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Banyuwangi menghirup udara segar setelah mendapatkan double remisi di momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Dua remisi yang didapat yakni remisi umum Kemerdekaan yang di berikan setiap tahun dan Remisi Dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun HUT Kemerdekaan RI, sehingga pada tahun 2025 kembali diberikan remisi dasawarsa setelah terakhir kali diberikan pada tahun 2015 lalu.

Untuk 13 napi yang bebas tersebut, diantaranya ada tujuh orang yang mendapatkan remisi kemerdekaan dan enam orang yang mendapatkan remisi Dasawarsa.

Selain belasan napi ini, ada ratusan napi lainnya yang mendapatkan remisi. Dari 963 penghuni di Lapas Banyuwangi, ada 556 orang mendapatkan remisi umum kemerdekaan dan 578 orang mendapatkan remisi Dasawarsa.

Pemberian remisi tersebut, diserahkan secara simbolis langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan didampingi Wakil Bupati Mujiono, Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurastra Wibawa serta para pejabat Forkopimda Banyuwangi.

Bupati Ipuk mengatakan, warga binaan yang berada di dalam Lapas ini tentu bukan akhir dari segalanya. Dari itulah, Pemkab Banyuwangi selalu mensuport keahlian mereka dalam segala bidang.

“Makanya sebelum mereka kembali ke masyarakat, tentu kita suport segala keahliannya. Sehingga ketika mereka kembali, mereka benar-benar memiliki kompetensi dalam suatu bidang yang dapat mereka tekuni,” katanya.

Hal itu, lanjut Ipuk, juga sudah terlihat dari berbagai produk yang dihasilkan warga binaan. Dimana produk-produknya juga bagus dan bernilai ekonomis.

“Dari itulah, Pemkab akan terus berusaha mensuport warga binaan yang tentunya didominasi masyarakat Banyuwangi,” sebutnya.

Ipuk mengatakan, banyak warga binaan setelah bebas menjadi seorang pebisnis yang sukses, menjadi aktivis sosial, bahkan motivator, yang menginspirasi generasi muda.

“Jangan pernah berfikir kesalahan di masa lalu menentukan masa depan anda. Gunakanlah masa pembinaan ini menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih baik,” pinta dia.

Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, remisi diberikan karena para tahanan tersebut berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Banyuwangi.

Remisi itu merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.

“Alhamdulilah semua remisi yang kita usulkan disetujui. Rata-rata remisi yang didapat satu sampai empat bulan. Sementara 13 diantaranya langsung bebas, karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, narapidana yang mendapatkan remisi didominasi oleh narapidana dengan perkara narkotika. Sebab, penghuni Lapas Banyuwangi memang lebih banyak yang terjerat kasus penyalahgunaan barang haram ini.

“Ini menjadi atensi kita semua kedepannya, agar perkara narkoba bisa kita kendalikan,” kata Wayan.

Usai pemberian remisi, 13 orang napi yang dinyatakan bebas tersebut bersama-sama langsung sujud syukur di depan pintu Lapas Banyuwangi. Sebagian dari mereka juga saling berpelukan sebagai salam perpisahan.

Beberapa mantan napi tersebut, ada yang dijemput keluarganya. Namun, ada juga yang harus naik ojek untuk pulang ke rumahnya. Isak tangis mereka juga terdengar jelas di depan Lapas Banyuwangi.

Salah satu napi yang bebas, Moh. Fadli mengaku sangat senang dan bersyukur telah bebas dari masa hukuman setelah adanya remisi tersebut. Bahkan, dirinya sengaja tidak memberitahu keluarganya sebagai surprise. “Tidak ada yang saya kasih tau, karena sengaja untuk kejutan mereka,” kata pria asal Kecamatan Muncar ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.