Polisi Selidiki Asal Muasal Sabu yang Hendak Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi

radiovisfm.com – Satreskoba Polresta Banyuwangi terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap asal muasal belasan paket sabu yang berupaya diselundupkan oleh salah satu pengunjung warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

Total ada 12 paket kecil narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam potongan lontong yang dibawa oleh seorang pengunjung berinsial HRS (35), warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Barang haram tersebut hendak dikirimkan HRS kepada salah seorang warga binaan berinisial AL, yang sebelumnya tertangkap atas kasus peredaran narkotika.

Atas temuan tersebut, Lapas Banyuwangi telah melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk mengungkap lebih lanjut mengenai upaya penyelundupan paket diduga sabu tersebut. Lapas Banyuwangi telah menjalin sinergi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Banyuwangi, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

“Setelah dapat laporan dari Lapas, kami langsung menindak lanjuti atas kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh salah seorang pengunjung itu,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono.

Kini, HRS sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi, sedangkan AL diamankan pada staf sel di Lapas Banyuwangi.

AKP Nanang menyampaikan bahwa, saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan AL maupun HRS. Serta melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” terang Kasat Narkoba.

Sebelumnya, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket diduga narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket kecil yang diselipkan dalam potongan lontong.

Paket tersebut akan dikirimkan kepada salah seorang narapidana bersama dengan barang kiriman lainnya melalui layanan penitipan barang dan makanan.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan penggagalan upaya penyelundupan diduga narkoba jenis sabu itu bermula ketika seorang pengunjung pria dengan inisial HRS (35) hendak mengirimkan makanan kepada salah seorang warga binaan berinisial AL (51), yang sebelumnya tertangkap atas kasus peredaran narkotika.

“Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kepada warga binaan harus melewati proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas,” ujar Wayan.

Pada saat akan memasuki pos pemeriksaan, petugas curiga dengan gelagat HRS yang tidak tenang dan terkesan terburu-buru untuk meninggalkan barang yang dibawanya.

Wayan menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah diselipkan dalam lontong, setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian mengamankan HRS untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sekaligus memanggil warga binaan AL yang menjadi target pengiriman barang.

“Modus yang dilakukan oleh HRS yaitu memotong lontong dan menyimpan paket kecil dalam potongan lontong tersebut, serta diletakkan dibagian bawah wadah lontong, namun berkat kejelian dan ketelitian petugas, aksi itu berhasil digagalkan,” pungkas Wayan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.