radiovisfm.com – Pasca penangkapan Joko Suyoto (JS), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, Polresta Banyuwangi terus menggencarkan upaya pemberantasan praktik judi online di wilayahnya.
Satreskrim Polresta Banyuwangi mencatat, praktik judi online masih cukup marak. Dalam satu bulan terakhir, lima kasus perjudian digital berhasil diungkap.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, selain JS, dalam kurun waktu satu bulan terakhir pihaknya mengungkap ada 5 kasus tentang judi online.
“Ini menunjukkan bahwa praktik judi online masih cukup tinggi di tengah masyarakat Banyuwangi. Ini menandakan, memang indikasi cukup tinggi masyarakat di Banyuwangi yang masih bermain judi online,” terang Kompol Komang.
Berkenaan kasus judi online yang menyeret Joko Suyoto, polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan judi online yang lebih luas.
Kompol Komang mengatakan, pihaknya masih melakukan analisis dan pendalaman, apakah ada hubungan dengan transaksi judi online dalam jumlah besar.
“Penindakan tak hanya menyasar pemain, tetapi juga pihak yang berperan sebagai penyedia dan distributor layanan judol. Kami terus melakukan pengembangan, termasuk ke pelaku lain, distributor hingga marketing-nya,” ujar Kompol Komang.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan Joko Suyoto (JS), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol). Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Yang bersangkutan diamankan aparat kepolisian di rumahnya saat petugas melakukan pendalaman informasi.
Saat itu langsung ditunjukkan surat-surat resmi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Banyuwangi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi JS sebagai tersangka. Setelah dilakukan analisis terhadap alat komunikasi milik tersangka, polisi menemukan bukti bahwa yang bersangkutan aktif bermain judi online.
Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku telah terlibat dalam aktivitas judi daring selama beberapa bulan terakhir. Ia berdalih bermain untuk mengisi waktu luang di sela-sela mengelola toko kelontong miliknya.
Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bermain judi online jenis mahjong sebagai hiburan di waktu senggang. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam. Di dalamnya ditemukan sejumlah data transaksi yang mengarah pada praktik perjudian online.
Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah dana yang digunakan tersangka untuk bertaruh serta aktivitas deposit yang dilakukan dalam platform judi tersebut.
Leave a Reply