BPJS Kesehatan Jamin Kecelakaan Lalu Lintas. Ini Aturannya

radiovisfm.com – Kecelakaan lalu lintas, dijamin BPJS Kesehatan tidak? Seperti apa kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin? Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnya menjamin? Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas  yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya. 

Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.

Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut. 

“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan  saja.  Namun  sebetulnya  ada  instansi  lain  yang  berperan,  seperti  BPJS  Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,  disebutkan bahwa BPJS  Kesehatan tidak  menjamin  kecelakaan  lalu  lintas  yang  terjadi  dalam  perjalanan  dari  rumah  menuju  tempat  kerja  atau sebaliknya. Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh  badan/instansi  yang  bertanggung  jawab  dalam  menanggung  kecelakaan  kerja.  Misalnya,  BPJS Ketenagakerjaan  (BPJamsostek)  atau  PT Taspen  (Persero)  atau  PT ASABRI  (Persero)  atau  pemberi  kerja tempat korban bekerja. 

Lantas,  bagaimana  dengan  kecelakaan  lalu  lintas  yang  dijamin  BPJS  Kesehatan?  BPJS  Kesehatan menanggung  biaya  pelayanan  kesehatan  bagi  peserta  JKN  aktif  yang  mengalami  kecelakaan  lalu  lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri. 

Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin  pertama  yang  menanggung  biaya  pelayanan  kesehatan  korban  kecelakaan  lalu  lintas  tersebut adalah  Jasa  Raharja  dengan  batasan  biaya  maksimal  Rp20  juta.  Dalam  hal  biaya  pelayanan  kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri  seperti  balapan  liar  atau  tindakan  membahayakan  diri  lainnya.  Kecelakaan  lalu  lintas  memang  bisa menimpa  siapa  saja.  Namun  untuk  meminimalisir  risikonya,  jangan  lupa  patuhi  peraturan  lalu  lintas.  Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pesan Rizzky.

Leave a Reply

Your email address will not be published.