Gelar Aksi, Lembaga Penelitian Merah Putih Desak Kejari Tahan Oknum Anggota DPRD Kasus KDRT

radiovisfm.com – Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Penelitian Merah Putih, menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jum’at 15 Agustus 2025.

Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi mendesak perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka SA, oknum anggota DPRD Banyuwangi yang sudah tahap dua, atau pelimpahan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dilakukan penahanan.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Apalagi ini dilakukan pejabat, oknum anggota DPRD Banyuwangi. Perilaku KDRT adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan harus dihentikan,” ungkap Endras Yuwono salah satu orator aksi.

Menurutnya, SA sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi seharusnya mampu menjaga moralitas baik di tempat kerja, masyarakat, maupun keluarga. Namun faktanya oknum anggota DPRD tersebut malah di duga melakukan pelanggaran moralitas yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Anehnya, oknum anggota DPRD Banyuwangi ini yang telah ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) jo pasal 5 ayat huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tidak dilakukan penahanan.

“Something Wrong, ada apa kok tidak ditahan. Ini sangat janggal, disaat orang melakukan pemukulan saja bisa ditahan, ini sudah tersangka malah dibiarkan,” cetus Endras keheranan.

Perkara KDRT termasuk dalam pidana khusus karena diatur oleh Undang-Undang tersendiri. “Kami meminta proses hukum kasus KDRT tersebut berjalan sesuai ketentuan berlaku dengan jujur, berkeadilan dan tanpa tebang pilih dan tersangka dilakukan penahanan, agar tidak ada ruang untuk mengaburkan perkara dan celah permainan hukum,” tegas Endras.

Pihaknya juga mengimbau kepada aparat penegak hukum agar tidak melakukan tebang pilih terhadap pelaku KDRT, mengingat dalam satu tahun terakhir kasus KDRT yang masuk ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi berjumlah 7 orang dengan mayoritas dilakukan penahanan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Hariyono membenarkan jika perkara KDRT dengan tersangka SA, oknum anggota DPRD Banyuwangi telah memasuki tahap dua, pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengenai tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SA, tegas Agus Hariyono karena sejumlah pertimbangan di antaranya tersangka selama ini kooperatif.

“Kami melanjutkan proses penyidikan dari kepolisian, ada permohonan dari kuasa hukum yang memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan lagi. Selain itu, tidak akan melarikan diri, dan menjadi tulang punggung keluarga, ibunya sedang sakit dan ada anak yang harus ditanggung,” tegas Agus Hariyono.

Selain itu, kata Agus Hariyono, pertimbangan lain tidak dilakukan penahanan karena berkaitan dengan tugas-tugas sebagai anggota DPRD Banyuwangi yang harus dilaksanakan.

“Merujuk pada hal-hal itu, maka kami tidak melakukan penahanan. Tapi, proses hukum tetap berjalan, dan penahanan ini adalah upaya paksa, dan yang bersangkutan sejauh ini kooperatif,” terang Kasipidum.

Setelah pelimpahan tahap dua ini, lanjut Kasipidum, maka selanjutnya akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. “Kemungkinan karena tersangka ini masih ada di Banyuwangi, maka proses sidang akan dilakukan secara off-line,” pungkas Agus Hariyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published.