Jasa Raharja Banyuwangi Jamin Perawatan Korban Karnaval Tertabrak Mobil

radiovisfm.com – Sejumlah peserta karnaval kirab budaya di Kecamatan Cluring, Banyuwangi yang mengalami luka-luka akibat di tabrak mobil, mendapat santunan biaya perawatan dari Jasa Raharja masing-masing maksimal 20 juta rupiah meski lokasi kejadiannya ada di jalanan desa.

Seperti diketahui, 4 orang peserta karnaval kirab budaya Brajamusti mengalami luka-luka setelah tertabrak mobil Toyota Kijang hitam saat hendak mencapai garis finish di sepanjang Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Rabu (20/8) malam lalu.

Dua korban ibu-ibu mengalami patah tulang bahu dan patah tulang kaki hingga di rujuk ke RSUD Genteng, Banyuwangi. Sedangkan dua korban lainnya masih berstastus pelajar menjalani rawat jalan karena hanya mengalami luka lecet.

Kepala Jasa Raharja Banyuwangi, Harry Kurniawan mengatakan, sebenarnya seluruh korban kecelakaan dipastikan ditanggung oleh Jasa Raharja, termasuk 4 orang peserta karnaval tersebut yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil.

“Sesuai ketentuan yang ada, kami akan berikan uang santunan untuk perawatan apabila nantinya sudah diterbitkan laporan polisi,” terang Harry.

Oleh karena itulah kata Harry, pihaknya berkoordinasi dengan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Andi Restu Darmawan.

“Kami pastikan, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan ke empat korban dan besarannya maksimal 20 juta rupiah,” ujar Harry.

“20 juta itu tidak diberikan langsung, namun sesuai biaya perawatan. Apabila biayanya melebihi dari 20 juta rupiah, jika korban memiliki BPJS Kesehatan maka sisanya akan di cover oleh BPJS. Jasa Raharja sendiri sebagai pembayar pertama,” paparnya.

Harry menjelaskan, para korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan Jasa Raharja dengan sejumlah syarat, salah satunya ada laporan polisi mengenai peristiwa yang menimpa mereka.

“Jika ada laporan polisi maka kami bisa bergerak untuk menjaminkan biaya perawatan korban ke rumah sakit. Selanjutnya, rumah sakit menagih ke Jasa Raharja,” imbuhnya.

Lebih lanjut Harry mengatakan, ada beberapa kriteria kecelakaan lalu lintas yang korbannya bisa mendapatkan jaminan perawatan dari Jasa Raharja. Diantaranya, kecelakaan dua kendaraan bermotor atau pejalan kaki yang ditabrak kendaraan.

“Karena Jasa Raharja sifatnya menjamin untuk korban yang di tabrak kendaraan. Dalam hal ini, penjamin dari orang yang di tabrak adalah kendaraan itu sendiri,” kata Harry.

Sementara korban yang tidak di jamin oleh Jasa Raharja adalah seperti bunuh diri atau ada unsur kejahatan. Juga korban meninggal dunia dalam keadaan mabuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published.