Antisipasi Incident Ponpes, DKCPP Banyuwangi Gelar Sosialisasi PBG dan SLF

radiovisfm.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap bangunan pendidikan keagamaan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) menggelar sosialisasi PBG dan SLF bangunan Pondok Pesantren.

Acara yang bertajuk Sosialisasi PBG dan SLF Bangunan Pondok Pesantren tersebut digelar di Aula Daipoeng Simpang Blimbingsari, Banyuwangi, Rabu (29/10/2025) dengan dihadiri oleh perwakilan sejumlah pondok pesantren se Banyuwangi dan sejumlah unsur SKPD terkait, yang dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto.

Dia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bangunan di lingkungan pondok pesantren, terutama setelah diberlakukannya PP nomor 28 tahun 2025 pengganti PP nomor 5 tahun 2021.

“Ini penting karena pondok pesantren menanggung dan dihuni banyak santri. Apabila pimpinan pondok pesantrennya tidak memahami adanya peraturan-peraturan yang mengikat, maka di khawatirkan akan terjadi berbagai hal tidak diinginkan terhadap bangunan pondok,” terang Ustadi.

Untuk itu kata Ustadi, dengan sosialisasi yang digelar oleh Dinas PU CKPP ini diharapkan mereka bisa memahami bahwa PP nomor 28 tahun 2025 mengingatkan bagi semua warga negara utamanya bagi gedung-gedung yang digunakan kegiatan di pondok pesantren.

“System perizinan bangunan kini telah berubah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berbeda dengan system lama, PBG tak hanya menyoroti izin mendirikan bangunan saja, namun juga memastikan kelayakan fungsi, keamanan dan kesesuaian tata ruang,” papar Ustadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PU CKPP Banyuwangi, Meylia Maharani yang juga ketua panitia penyelenggara menjelaskan, kegiatan sosialisasi kali ini merupakan tahap awal dari rangkaian pendampingan bagi pondok pesantren di seluruh Banyuwangi.

“Dari hasil koordinasi kami bersama dengan Kementrian Agama Banyuwangi, terdata ada sekitar 300 an pondok pesantren di Banyuwangi,” kata Meylia.

“Tapi yang kami undang kali ini adalah pondok pesantren yang memiliki jumlah santri terbanyak 30 persen,” imbuhnya.

Meylia menjelaskan, bangunan layak itu ada standarnya sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2021, tujuannya adalah untuk kenyamanan, kesehatan, kemudahan dan keselamatan terhadap penghuni didalamnya.

Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Kementrian Agama, Kementrian PU dan dari Dinas PUCKPP Banyuwangi.  Masing-masing narasumber memaparkan pentingnya perencanaan struktur bangunan sesuai kaidah teknis, analisis dampak lingkungan, serta ketentuan tata ruang memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR).

Selain itu, disiapkan pula desk konsultasi bagi pondok pesantren yang ingin mengetahui kondisi dan status legalitas bangunannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.