radiovisfm.com – Seorang perempuan asal Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi diamankan kepolisian setelah dilaporkan telah mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga dalam kondisi hidup di kebun dekat rumahnya.
Pelaku adalah Solehak (33) warga Dusun Krajan, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi kini harus meringkuk di dalam sel tahanan mapolsek setempat.
Kedok tersangka ini terbongkar setelah seorang saksi mengaku melihat Mukhlis, suami tersangka membuang tas plastik kresek ke sungai dengan kondisi banyak berlumuran darah, Senin (3/11/2025). Lalu dia menanyakan kepada Nini Aniye, bibi tersangka yang bertemu di sawah, apakah keponakannya baru saja melahirkan.
Mendapati hal itu, Nini Aniye pun bergegas ke rumah tersangka untuk menanyakan hal itu. Saat sampai di kebun belakang rumah tersangka, dia mendapati ada sebuah keset yang sebagian terpendam didalam tanah. Lalu dia mengangkat keset tersebut dan didapati ada kepala bayi dengan sebagian bagian tubuh terpendam di tanah. Kemudian dia berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar yang berlanjut salah satu warga menghubungi pihak Polsek Wongsorejo dan puskesmas setempat.
“Setelah mendapat laporan warga, kami aparat kepolisian Polsek Wongsorejo bersama Unit Reskrim Polresta Banyuwangi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP,” kata Kapolsek Wongsorejo Banyuwangi AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Ternyata benar, didalam gundukan tanah yang dilaporkan warga ditemukan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Selanjutnya di bawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi guna dilakukan otopsi.
Aipda Oktorio menjelaskan, kepolisian pun mengamankan ibu si bayi bersama suaminya untuk dimintai keterangan. Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Dia juga mengaku sengaja mengubur bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu karena malu dan tidak menginginkan kehamilannya diketahui oleh warga. Sebab tersangka sudah memiliki 4 orang anak dari 3 kali pernikahan dan selalu dijadikan bahan pembicaraan warga akibat selalu mempunyai anak di setiap pernikahannya,” papar Aipda Oktorio.
Atas semua perbuatannya, tersangka dijerat pasal 305 KUHP dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 307 KUHP tentang Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahu untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya.
Sementara, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka diantaranya 1 buah Sekop dan 1 buah Keset warna hitam untuk mengubur bayi


Leave a Reply