radiovisfm.com – Kasus dugaan penelantaran anak oleh artis Denada Tambunan kepada anak kandungnya, Ressa Rizky Rosana terus bergulir. Pada tambahan waktu mediasi yang diajukan pihak penggugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi, sang artis pun tidak hadir dan hanya di wakili oleh kuasa hukumnya.
Mohammad Ikbal, pengacara Denada menyampaikan bahwa intinya, pihaknya keberatan terhadap seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat termasuk uang 7 Miliar sebagai pengganti biaya hidup Ressa mulai bayi hingga berusia 24 tahun saat ini.
Ressa sendiri sejak bayi di rawat oleh pasangan Dino dan Ratih. Dino sendiri merupakan adik kandung almarhum Emilia Contessa, ibu dari Denada Tambunan.
“Sebenarnya semua tidak ada masalah apa-apa karena Denada telah membiayai seluruh kebutuhan Ressa sejak bayi hingga dewasa. Denada tak pernah menganggap Ressa itu bukan anaknya,” papar Ikbal.
Memang diakui, Ressa diasuh oleh pasangan yang harusnya menjadi paman dan bibinya tersebut dikarenakan Denada mungkin sibuk dengan aktifitasnya sebagai artis. Selain itu juga fokus pada pengobatan anak perempuannya di luar negeri sehingga hingga saat ini tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh.
“Ya, lanjut pada persidangan. Penggugat silahkan untuk buktikan seluruh gugatannya,” pinta Ikbal optimis.
Sementara, saat ditanya perihal kenapa Ressa diasuh oleh keluarga Ratih, Ikbal mempersilahkan untuk menanyakan secara langsung kepada pihak keluarga Ratih.
“Yang jelas, mbak Denada sudah memberikan berbagai fasilitas kepada Ressa hingga membiayai sekolah dan kebutuhan hidupnya. Saya merasa aneh tiba-tiba ada gugatan seperti ini,” terang Ikbal.
Sementara itu, Ronald Armada, pengacara Ressa Rizky Rosana mengaku hasil mediasi tambahan ini dianggapnya kurang maksimal karena dinyatakan gagal. “Padahal saya sudah meminta pada hakim mediator untuk penambahan waktu mediasi karena saya ingin menghindari jangan sampai pihak tergugat masuk ke persidangan,” ungkap Ronald.
Kedua kata Ronald, dirinya mendengar sudah ada skema baru yang dinilai cukup mengenakkan ditelinga bahwa mereka menyatakan tidak pernah menganggap Ressa bukan anaknya. “Artinya, ini sudah ada pengakuan dari Denada bahwa Ressa adalah anaknya walaupun disampaikan melalui kuasa hukumnya,” terang Ronald.
Ronald menjelaskan, pihak kuasa hukum Denada juga menyatakan kliennya sudah melakukan pemenuhan terhadap kebutuhan Ressa sejak bayi termasuk sudah memberikan mobil, rumah dan nafkah.
“Sebetulnya itu fase di persidangan nanti. Kalau mereka mengajak kasus ini dibawa ke persidangan, saya siap membuktikan kalau yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat itu tidak benar. Jika memang benar pernah membelikan mobil dan rumah maka harus dibuktikan dengan sertifikat, STNK maupun BPKB. Kami akan membuktikan semua itu di persidangan. Apabila tidak terpenuhi bisa dipastikan pihak tergugat akan malu,” papar Ronald.
“Sebelumnya kami sudah membuka pintu lebar-lebar untuk mediasi supaya optimal. Tapi karena tergugat menginginkan bermain di ranah persidangan, maka kami sudah menutup rapat pintu mediasi,” ujarnya.
Dan agenda selanjutnya adalah Sidang Jawaban di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Leave a Reply