radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyampaikan telah terjadi insiden temperan antara KA 159 Wijayakusuma relasi Cilacap–Ketapang dengan sebuah kendaraan minibus di perlintasan sebidang JPL 166 Km 86+6/7 petak jalan Grati–Bayeman, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (15/3) dini hari.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA Wijayakusuma kepada Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) Daop 9 Jember pada pukul 01.32 WIB.
Berdasarkan informasi dari petugas penjaga perlintasan (JPL) 166, perlintasan hendak ditutup sebagai tanda akan melintasnya kereta api. Namun sebuah minibus dengan nomor polisi P 8051 HF yang melaju dari arah timur tiba-tiba berhenti di area perlintasan dan menghalangi jalur rel kereta api.
Pada saat yang bersamaan, KA Wijayakusuma relasi Cilacap–Ketapang sedang melintas menuju arah Ketapang. Melihat kendaraan masih berada di jalur rel, petugas JPL 166 segera menjalankan prosedur keselamatan dengan berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memberikan isyarat S.3 sebagai tanda peringatan kepada masinis. Namun karena posisi kereta sudah sangat dekat dengan lokasi perlintasan, insiden temperan tidak dapat dihindarkan.
“Beruntung dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa. Masinis, seluruh penumpang kereta api, maupun pengemudi kendaraan dilaporkan dalam kondisi selamat,” ujar Cahyo.
Pengemudi kendaraan diketahui bernama Mansur (43), warga Dusun Krajani I RT 02/RW 28, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Saat ini yang bersangkutan dan kendaraan telah diamankan di Polres Probolinggo Kota.
Cahyo menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, KA Wijayakusuma sempat berhenti sekitar 5 menit untuk dilakukan pemeriksaan sarana guna memastikan kondisi rangkaian kereta tetap aman sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Sebagai tindak lanjut, petugas pengamanan KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian guna mengantisipasi kerumunan masyarakat. Selain itu, KAI juga berkoordinasi dengan Polsek Tongas serta Unit Laka Lantas Polres Probolinggo Kota untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.
“KAI Daop 9 Jember sangat menyesalkan masih terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang. Kami kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada saat melintasi perlintasan kereta api,” jelas Cahyo.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta memberikan hak utama kepada kereta yang akan melintas.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar memastikan kondisi aman sebelum melintas, tidak memaksakan diri menerobos palang pintu yang telah tertutup, serta selalu memperhatikan rambu dan peringatan yang ada di perlintasan. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” tutup Cahyo.

Leave a Reply