radiovisfm.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua pelaku pecah kaca mobil yang berhasil membawa kabur 300 juta rupiah pada Mei 2026 lalu.
Kedua pelaku tersebut bernama Ari Said (37) warga Kelurahan Kutaraja, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dia berperan sebagai eksekutor, spesialis pemecah kaca, perusak kunci dan perampas asset. Serta Alex Candra (33) warga Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang beperan sebagai pemantau (spotter) nasabah di dalam kantor bank, pengemudi sarana operasional sekaligus fasilitator pelarian.
Dalam keterangan persnya, Kamis (27/08/2026), Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sejak terjadinya kasus tersebut, anggota Satreskrim terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu keberadaan pelaku.
Upaya ini pun membuahkan hasil.
“Tim URC Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi di back up oleh tim URC Polresta Bukittinggi, Tim DF Krimsus Polda Sumatera Barat, Tim URC Polres Boyolali dan Tim URC Polda Jawa Tengah eks Wilayah Semarang berhasil meringkus kedua pelaku saat menginap di Hotel Sitawa Jalan Dr Abdul Rivai nomor 19A, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Senin, 24 Agustus 2026 lalu sekira pukul 00.30 WIB,” papar Kombes Rofiq.
Penangkapan ini pun berlangsung dramatis. Untuk selanjutnya mereka digelandang ke Mapolresta Banyuwangi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Dari catatan kriminalitas, mereka merupakan residivis pelaku pecah kaca mobil lintas Negara. Mereka mengaku pernah melakukan aksinya di 6 TKP di Malaysia serta di sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia,” jelas Kapolresta.
Untuk kasus pecah kaca mobil di Banyuwangi terjadi pada 18 Mei 2026 sekira pukul 14.45 WIB di kawasan jalan sisi timur Hotel Peni, Jalan KH Harun Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Aksi mereka terekam kamera CCTV yang terpasang disekitar lokasi.
Awalnya, penumpang mobil yang merupakan warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi baru saja melakukan penarikan uang tunai sebesar 300 juta rupiah melalui teller pada salah satu kantor bank di wilayah Banyuwangi kota untuk keperluan modal usaha perdagangan palawija. Uang itu dimasukkan ke dalam tas gendong dan diletakkan pada bangku tengah kendaraan roda empat milik korban. Lalu mereka menuju warung makan dan memarkirkan kendaraanya dalam keadaan terkunci.
Sekitar lima menit kemudian, dua pelaku mengendarai sepeda motor terekam mendekati mobil korban dan memecahkan kaca mobil. Dengan secepat kilat mereka berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai 300 juta rupiah tersebut.
