Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Pompa Air dan Speaker dari Rumah Kontrakan di Genteng Banyuwangi

radiovisfm.com – Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus AM (47), warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dia diduga mencuri pompa air merek Sanyo dan pengeras suara (speaker) dari rumah kontrakan milik warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Ocky Heru Prasetyo mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan milik Saiful Arifin (52), warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.

“Kami mendapat laporan terkait peristiwa dugaan pencurian pompa air merek Sanyo dan sound speaker milik warga di Kecamatan Genteng,” kata Ocky, Rabu (14/10/2026).

Ocky menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban mendapat informasi mengenai hilangnya barang-barang dari rumah kontrakan miliknya. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi barang tersebut.

“Setibanya di lokasi, korban mendapati pompa air Sanyo dan sound speaker sudah tidak ada. Korban kemudian mendatangi seseorang yang diduga mengambil barang tersebut untuk menanyakan keberadaannya,” terangnya.

Setelah mengetahui barang-barang tersebut hilang, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada AM. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil pompa air dan sound speaker tersebut,” ujar Ocky.

Polisi selanjutnya menangani perkara tersebut sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan. AM disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.