Antisipasi Musim Hujan, KAI Daop 9 Jember Pastikan 20 Lokasi Proteksi Petir dalam Kondisi Baik

radiovisfm.com – Memasuki musim hujan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memperkuat kesiapan fasilitas proteksi petir untuk menjaga keandalan peralatan pendukung operasional kereta api. Sebanyak 20 lokasi fasilitas proteksi petir telah menjalani pemeriksaan dengan hasil seluruhnya dalam kondisi baik. Capaian pemeriksaan tersebut mencapai 100 persen dari total lokasi yang menjadi lingkup perawatan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap potensi sambaran petir yang dapat menimbulkan gangguan pada perangkat listrik, telekomunikasi, maupun persinyalan. Keandalan perangkat tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api, terutama ketika intensitas hujan meningkat dan cuaca berpotensi berubah secara ekstrem.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa pemeriksaan dan perawatan fasilitas proteksi petir dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk meminimalkan risiko gangguan akibat cuaca.

“Memasuki musim hujan, kami memastikan fasilitas proteksi petir yang mendukung operasional perkeretaapian berada dalam kondisi baik. Pemeriksaan dilakukan secara berkala untuk memastikan sistem perlindungan berfungsi sesuai peruntukannya, sekaligus mengidentifikasi potensi gangguan yang perlu segera ditangani. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keandalan perjalanan kereta api,” ujar Cahyo.

Secara teknis, penangkal petir berfungsi menangkap sambaran petir melalui terminal penerima, kemudian menyalurkan arus listrik melalui penghantar menuju tanah melalui sistem pembumian (_grounding_). Sistem ini dirancang untuk mengendalikan jalur aliran arus petir sehingga risiko kerusakan bangunan, kebakaran, dan gangguan pada peralatan listrik dapat diminimalkan.

Perlindungan tersebut juga penting bagi fasilitas telekomunikasi dan perangkat pendukung persinyalan yang menunjang operasional kereta api. Selain sistem penangkal petir dan pembumian, perlindungan terhadap lonjakan tegangan serta pemeliharaan instalasi listrik turut berperan dalam menjaga keandalan peralatan elektronik dari dampak gangguan kelistrikan.

Di wilayah KAI Daop 9 Jember, 20 lokasi fasilitas proteksi petir tersebar di sejumlah titik strategis. Lokasi tersebut meliputi Ruang Radio Grati, Probolinggo, Gunung Mlawang, Bangsalsari, Jember, Gunung Gending, Rogojampi, dan Ketapang. Selain itu, terdapat fasilitas ER TBI di Garahan, Mrawan, Kalibaru, Glenmore, Sumberwadung, Kalisetail, Temuguruh, Singojuruh, Rogojampi, Banyuwangi Kota, Argopuro, dan Ketapang.

Pemeriksaan dan perawatan dilaksanakan secara rutin setiap satu bulan, serta dapat dilakukan lebih intensif sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. Kegiatan tersebut mencakup pemeriksaan kondisi fasilitas proteksi petir, sambungan instalasi, dan sistem pembumian, termasuk tindak lanjut terhadap komponen yang memerlukan penanganan.

Salah satu kegiatan perawatan khusus dilaksanakan pada 4 September 2026 di fasilitas R64A Gunung Mlawang. Kegiatan tersebut meliputi perawatan enam bulanan _base station_, pengukuran sistem pembumian menara (_grounding tower_), serta penggantian _arrester_ pada sistem catu daya.

Hasil pengukuran sistem pembumian di lokasi tersebut memenuhi standar yang ditetapkan, yakni nilai tahanan pembumian maksimal 2 ohm. Sementara itu, penggantian _arrester_ dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan perangkat proteksi terhadap lonjakan tegangan yang berpotensi mengganggu peralatan elektronik.

Dalam pelaksanaan pemeliharaan, KAI Daop 9 Jember juga melakukan tindak lanjut terhadap temuan teknis yang berpotensi memengaruhi keandalan fasilitas, antara lain melalui rekondisi terminasi perkabelan pada _grounding bar_. Langkah ini bertujuan menjaga kualitas sambungan penghantar pada sistem pembumian agar tetap berfungsi sesuai persyaratan teknis.

Kesiapan pemeliharaan didukung oleh personel Petugas _Negative Check_ (PNC) dengan jumlah minimal satu personel sesuai kebutuhan penanganan di lapangan. Pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk pengamanan area serta pemeriksaan fungsi peralatan setelah penanganan dilakukan.

Pentingnya kesiapan proteksi petir juga tercermin dari kejadian gangguan peralatan yang pernah terjadi di wilayah Daop 9 Jember. Pada 31 Desember 2025, perangkat radio di R61 Grati terdampak sambaran petir. Selanjutnya, pada 9 April 2026, sambaran petir di R66 Jember berdampak pada gangguan komunikasi Telepon Otomatis Kereta Api (TOKA) dan telepon Pengendali Kereta Api (PK) di wilayah Section 20 dan Section 10.

Kejadian tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat langkah pencegahan dan pemeliharaan perangkat.

Mitigasi dilakukan melalui pemeriksaan sistem proteksi petir dan pembumian secara berkala, pemeliharaan instalasi listrik, serta pemeriksaan perangkat persinyalan dan telekomunikasi. Kesiapan petugas dan mekanisme penanganan gangguan juga menjadi bagian penting agar setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur keselamatan.

“Apabila terjadi sambaran petir atau ditemukan gangguan pada peralatan, petugas akan mengamankan area dan sumber bahaya, melakukan pemeriksaan serta perbaikan sesuai prosedur K3, kemudian menguji fungsi perangkat sebelum dioperasikan kembali. Koordinasi dan pelaporan kepada petugas terkait juga menjadi bagian dari proses penanganan untuk memastikan aspek keselamatan tetap menjadi prioritas,” jelas Cahyo.

KAI Daop 9 Jember berkomitmen melaksanakan pemeriksaan dan perawatan fasilitas pendukung operasional secara berkelanjutan, terutama dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem. Melalui langkah preventif, pemeliharaan berkala, dan kesiapan petugas, perusahaan terus berupaya meminimalkan risiko gangguan teknis serta menjaga keselamatan, keamanan, dan keandalan perjalanan kereta api.