Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, 6 Tersangka Ditangkap

radiovisfm.com – Satuan Reserse Reskrim (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan 6 tersangka dan puluhan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan mereka.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di bulan Juni, Juli dan Agustus di 8 TKP. Yakni di kawasan Kecamatan Purwoharjo sebanyak 3 TKP, di Kecamatan Cluring 2 TKP, serta di kawasan Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Siliragung dan Kecamatan Tegaldlimo masing-masing 1 TKP. “Namun yang terbanyak terjadi di bulan Agustus yaitu ada 5 TKP,” ujarnya.

Kombes Rama menjelaskan, dari ke 6 tersangka yang ditangkap tersebut, 2 orang diantaranya adalah sebagai eksekutor aksi pencurian yaitu Dwi Agus Sandiawan (30) dan Kukuh Rudianto (40), keduanya warga Kecamatan Bangorejo. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan penadah. Mereka adalah Yohanes Roni Setiawan (45) warga Kecamatan Purwoharjo, Aris Setiawan (30) warga Kecamatan Tegalsari serta Prasetyo Hadi (40) dan Julian Ardita (40) keduanya warga Kecamatan Genteng.

“Modus operandi dari para tersangka yaitu melihat peluang kelemahan daripada pemilik sepeda motor. Dimana, para pelaku menggunakan alat bukan kunci leter T, tetapi kunci yang ada di motor itu sendiri yang tertinggal di kontak,” terang Kapolresta.

“Menurut pengakuan para tersangka, sebelum melakukan aksinya, mereka sistemnya hunting terlebih dahulu mencari keberadaan sepeda motor para korban dalam kondisi kuncinya masih menggantung. Melihat peluang inilah, para tersangka membawa kabur sepeda motor para korban,” paparnya.

Untuk itulah, Kombes Rama mengingatkan masyarakat pemilik sepeda motor agar lebih waspada didalam menjaga kendaraan bermotornya. Diperiksa terlebih dahulu sebelum meninggalkan kendaraannya, barang kali kunci kontaknya masih menggantung.

Kini, ke enam tersangka di amankan di Mapolresta Banyuwangi. Adapun dari hasil pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti 10 sepeda motor para korban, ponsel serta 2 sepeda motor milik para tersangka saat digunakan melakukan kejahatannya. Juga beberapa dokumen kendaraan bermotor.

“Atas semua perbuatannya, untuk 2 tersangka ekskutor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan 4 tersangka lainnya di jerat pasal 480 KHUP tentang penadah hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Kombes Rama.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyerahkan langsung sepeda motor hasil kejahatan tersangka kepada para pemiliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.