Alasan Kesibukan Sebagai Artis, Denada Tak Hadiri Mediasi Ketiga Dugaan Penelantaran Anak

radiovisfm.com – Mediasi ketiga atau terakhir antara tergugat penyanyi Denada Tambunan dengan penggugat, Ressa Rizky Rosano atas dugaan penelantaran anak kandung di Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak dihadiri oleh pihak tergugat karena masih adanya kesibukan sebagai artis.

Seperti diketahui, di hari Kamis (22/01/2026) merupakan mediasi ketiga atau terakhir dalam kasus dugaan penelantaran anak yang dilayangkan Ressa Rizky Rosano (24) terhadap artis Denana Tambunan, yang diakui adalah ibu kandungnya.

Selama 24 tahun, pria yang kesehariannya bekerja disebuah toko sembako 24 jam tersebut dirawat oleh adik Emilia Contessa yang merupakan ibu kandung Denada. Sejak kecil, Ressa memanggil mama dan papa kepada dua orang yang seharusnya merupakan bibi dan pamannya itu. Karena diketahui, sejak bayi, Ressa dititipkan kepada kedua pasangan suami istri tersebut yang kini juga mendampingi Ressa untuk mendapatkan hak-haknya dari Denada sebagai anak kandung.

Kuasa hukum Denada, Misnadi mengaku bahwa ketidak hadiran kliennya dalam mediasi ketiga ini disebabkan karena kesibukannya sebagai publik figur di Jakarta.

“Anda tau kan ya. Beliau sebagai publik figure. Tapi saya tidak tahu kesibukannya seperti apa. Hanya saja, Denada sempat menanyakan perkembangan mediasi apakah bisa selesai ataukah tidak. Saya hanya jawab belum selesai dan meminta perpanjangan waktu 1 minggu ke depan,” terang Misnadi.

Sedangkan pihak pengadilan sebelumnya memberikan waktu mediasi selama 40 hari.

Misnadi menjelaskan, terkait dengan materi gugatan, dirinya tidak berani untuk menyampaikan diluaran. Dan dirinya baru akan membuka dalam persidangan nanti.

“Denada hingga saat ini diakui belum membuka kran komunikasi dengan Ressa, selaku pihak penggugat. Tim kuasa hukum gak tau ya berapa. Kayaknya 4 orang,” tutur Misnadi.

Misnadi menambahkan, terkait dengan rencana kehadiran Denada melalui zoom saat mediasi, dirinya mengaku masih belum ada mandat dari sang artis sehingga belum berani berkomentar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ressa, Moh Firdaus Yulianto menjelaskan, sesuai dengan fakta yang ada, pengacara yang hadir kali ini berbeda dengan pengacara pada mediasi pertama dan kedua lalu.

“Dia mengaku belum mendapatkan akses komunikasi dengan Denada sehingga tidak mengetahui keputusan apa yang harus diambil,” kata Firdaus.

Menurut Firdaus, dia meminta perpanjangan waktu mediasi selama 1 minggu ke depan.

“Kami pun menyepakati permintaan itu karena untuk mengejar itikat baik dari pihak tergugat. Hanya saja, kami berharap permintaan perpanjangan waktu mediasi ini bisa dimaksimalkan karena ini bukan hanya demi kebaikan Ressa selaku penggugat, namun juga kebaikan Denada sebagai pihak tergugat,” papar Firdaus.

Ia mengaku, gugatan ini merupakan perbuatan melawan hukum, namun ada konteks upaya penelantaran anak yang dilakukan oleh tergugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.