Tak Jera, Residivis Peredaran Sabu Kembali Ditangkap BNNK Banyuwangi

radiovisfm.com – Seorang residivis kasus narkoba di Banyuwangi kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 40 gram.

Berdasarkan catatan kriminalitas  pemuda berinsial CH, 33, asal Banyuwangi itu baru dua minggu keluar dari Lapas Banyuwangi. Saat ditangkap petugas BNNK Banyuwangi, tersangka tidak bisa mengelak karena dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu puluhan gram.

Dalam keterangan persnya, Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rahmat Kurniawan mengatakan penangkapan CH ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap BNNP Jawa Timur.

“Informasi yang kami terima bahwa ada salah satu jaringannya ada di Banyuwangi. Informasi itu mengarah pada CH. Setelah menerima informasi petugas BNNK Banyuwangi melakukan operasi senyap,” ujar Kombes Rahmat.

Ia menjelaskan, pada Senin (13/7)  sekitar pukul 22.00 WIB sudah diintai petugas. Lalu pukul 00.30 WIB CH dihentikan oleh petugas di depan salah satu perumahan di Desa Gentengwetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu seberat 40,1 gram yang dikemas dalam kotak.

Menurut pengakuan tersangka, barang ini miliknya dan akan di edarkan di Banyuwangi.

“Terkait asal barang, kami belum bisa ungkapkan karena masih dalam pengembangan,” tutur Kombes Rahmat.

Ia menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan baru dua minggu bebas bersyarat. CH baru menjalani 4 tahun masa kurungan dari putusan 7 tahun penjara. CH kini masih ditahan di kantor BNNK selama penyidikan masih berlanjut.

“Terkait tersangka merupakan residivis kasus yang sama, ini menjadi pertimbangan pemberatan. CH dipersangkakan melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP atau pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkas Rahmat.