radiovisfm.com – Sebanyak 452 warga binaan Lapas Banyuwangi menerima remisi HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026, dua di antaranya dinyatakan bebas. Saat pemberian remisi diiringj dengan tarian Gandrung, tarian khas Banyuwangi.
Data Lapas Banyuwangi, mencatat ada 452 orang penerima remisi, mencakup 443 orang Remisi Umum I (RU I) dan 9 orang Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono bersama Kalapas Banyuwangi Solichin dan jajaran Forkopimda di Lapas Banyuwangi, Senin (17/8/2026).
“Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” kata Wabup Mujiono.
Wabup menambahkan, selama di dalam Lapas, para warga binaan telah dibekali berbagai keterampilan. Di antaranya di sektor pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, membatik, barbershop dan banyak lagi.
“Dengan begitu, semoga bekal keterampilan ini menjadikan warga binaan mandiri setelah kembali ke masyarakat,” sambung dia.
Kalapas Banyuwangi Solichin menerangkan, setiap warga binaan menerima besaran remisi yang berbeda. Rianciannya, penerima remisi 1 bulan sebanyak 95 orang, 2 bulan 92 orang, 3 bulan 142 orang, serta 4 bulan 62 orang.
Selain itu, penerima remisi 5 bulan berjumlah 41 orang dan 6 bulan sebanyak 11 orang, dengan dominasi kasus narkotika yang mencapai hampir 60 persen.
“Dari 9 orang RU 2, ada 2 orang bebas langsung, 2 orang menjalani subsidair, dan 5 orang sudah bebas bersyarat,” jelas Solichin.
Ia menambahkan, remisi diberikan karena para narapidana tersebut berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Banyuwangi.
“Jadi itu semua diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Terutama narapidana yang berkelakuan baik minimal 6 bulan,” sambung Solichin.
Usai menghirup udara segar, 2 narapidana yang dinyatakan bebas langsung melakukan sujud syukur di depan gerbang Lapas sebelum akhirnya melangkah pulang ke rumah.
Mereka adalah DK (46) asal Jogjakarta, ditahan atas kasus penadah hasil curian dengan kurungan penjara 1 tahun 1 Minggu dan mendapat remisi 6 bulan.
Serta Rubel (36) warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, ditahan atas kasus pencurian selama 2 tahun 6 bulan dan mendapat remisi 1 tahun.
