Pagelaran Sound Horeg yang Langgar Aturan, MUI Banyuwangi Minta Aparat Tindak Tegas

radiovisfm.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi kembali serukan kepada aparat dan stakeholder terkait untuk menindak pagelaran sound horeg yang langgar aturan. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Banyuwangi Bidang Fatwa KH. Maksum Shobih kepada awak media, Senin (7/9/2026).

“Kami mengingatkan kembali kepada aparat dan stakeholder terkait untuk kembali meninjau kesepakatan bersama Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Banyuwangi untuk menertibkan gelaran sound horeg yang melampaui batas,” tegas Kiai Maksum.

Kesepakatan Forpimda yang dimaksud adalah Kesepakatan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/ Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System di Kabupaten Banyuwangi tertanggal 24 Juli 2025. Di mana, dalam kesepakatan tersebut diatur tentang batasan volume, jam operasional hingga berbagai bentuk tarian pengiringnya.

“Kami mendapat sejumlah laporan masyarakat maupun konten yang tersebar di media sosial, aturan tersebut banyak yang dilanggar. Volumenya yang bahkan terdengar hingga lintas kecamatan, jam operasionalnya sampai jam dua belas malam, bahkan ada yang waktu magrib tetap dinyalakan tanpa memperdulikan kumandang adzan,” papar Katib Syuriyah MWCNU Srono itu.

Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, dikabarkan jika penyelenggaraan sound horeg di Banyuwangi memunculkan mudarat. Di antaranya dua orang meninggal dunia yang diduga ikut parade sound horeg di Kecamatan Pesanggaran dan Kecamatan Bangorejo. Juga terdapat pemberitaan rusaknya sejumlah rumah akibat dentuman sound horeg yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Genteng dan Wongsorejo.

“Yang lebih fatal lagi, adalah kerusakan moral anak bangsa. Tidak sedikit sound horeg yang diikuti dengan dancer yang kemudian mengumbar aurat, tari erotis dan mabuk minuman keras. Ini faktor keharaman yang nyata,” imbuhnya.

Untuk itu, Kiai Maksum menyerukan agar pihak kepolisian benar-benar mamastikan pelaksanaan sound horeg tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. “Jika dalam penyelenggaraannya terjadi pelanggaran, jangan segan untuk mencabut izin keramaian dan menghentikan kegiatan saat itu juga,” pintanya.

Pengasuh Pesantren Mambaussunnah itu juga meminta Bupati Banyuwangi untuk lebih tegas lagi dalam mendorong aparatnya dalam memastikan parade sound horeg tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Meskipun telah mengeluarkan surat imbauan nomor: 300/1311.1/429.206/2026 tertanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, namun dalam praktiknya tidak bertaji di lapangan.

“Tidak sedikit pihak kecamatan atau kepala desa yang mengabaikan imbauan tersebut. Ini perlu diperingatkan. Jangan takut untuk tidak populer. Saya yakin kepala desa akan tetap terpilih kembali meskipun melarang sound horeg selama kepemimpinannya itu membawa kemaslahatan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, surat kesepakatan yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi itu, juga dilampiri oleh kesepakatan yang ditandatangani juga oleh sejumlah organisasi masyarakat, budayawan hingga pegiat sound system sendiri. Di antaranya adalah MUI, FKUB, PCNU Banyuwangi, Muhammadiyah, LDII, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB), PKDI Banyuwangi, Dewan Kesenian Blambangan, dan Ketua Keluarga Besar Sound Banyuwangi.