KA Wijaya Kusuma Tertemper Sedan di Perlintasan Tanggul – Bangsalsari

radiovisfm.com– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyesalkan atas terjadinya insiden temperan antara KA 159 Wijaya Kusuma relasi Cilacap – Ketapang dengan kendaraan mobil di perlintasan sebidang Km 176+585 JPL 108 petak jalan Tanggul – Bangsalsari, Kabupaten Jember, pada Sabtu (5/9) pagi.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 03.53 WIB. Berdasarkan laporan masinis, terdapat kendaraan mobil yang tidak berhenti sejenak di perlintasan saat rangkaian KA Wijaya Kusuma melintas. Masinis juga sudah membunyikan suling/klakson lokomotif berkali-kali namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari masinis KA Wijaya Kusuma melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember. Berdasarkan laporan di lapangan, saat rangkaian KA Wijaya Kusuma melintas di lokasi kejadian, terdapat mobil yang tidak berhenti sejenak dan langsung melintas dari arah selatan ke utara dan menyebabkan kejadian temperan.

“Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” ujar Cahyo.

Dalam kejadian tersebut, pengendara bernama Wawan (±45 tahun) warga desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari mengalami luka berat. Korban telah dievakuasi oleh anggota pengamanan dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Bangsalsari, Kabupaten Jember, untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, proses penyelidikan dan identifikasi korban dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bangsalsari sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Cahyo menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, KA Wijaya Kusuma sempet terhenti dan mengalami keterlambatan selama 104 menit, untuk dilakukan pemeriksaan lokomotif dan evakuasi mobil sehingga tidak menghalangi jalur kereta api. Adapun seluruh penumpang, awak sarana serta petugas kereta api dalam kondisi selamat.

Sebagai bentuk permohonan maaf dan kepedulian atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat keterlambatan perjalanan tersebut, KAI Daop 9 Jember memberikan Service Recovery (SR) kepada seluruh penumpang KA Wijaya Kusuma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KA Wijaya Kusuma dan memberikan Service Recovery sebagai bentuk tanggung jawab serta apresiasi atas kesediaan pelanggan untuk tetap menggunakan layanan kereta api,” tambahnya.

KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan hukum yang berlaku di perlintasan sebidang. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

​Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

• ​Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

• ​Mendahulukan kereta api; dan

• ​Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” tutup Cahyo.