radiovisfm.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap muridnya di wilayah Kecamatan Sempu. Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru pengajar untuk membujuk dan melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijatnya.
“Pelaku ini membujuk korban yang merupakan santrinya dengan alasan ingin dipijat. Namun, saat berada di TKP yaitu di rumah tersangka bukan tindakan pijat yang terjadi, melainkan perbuatan cabul,” ujar Kompol Lanang.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, kepolisian menemukan bahwa aksi pencabulan tersebut tidak hanya terjadi di kediaman tersangka. Pelaku juga diketahui pernah melakukan perbuatan serupa di rumah nenek korban. Dugaan ini diperkuat oleh saksi yang melihat keberadaan pelaku di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman mengenai kemungkinan adanya korban tambahan. Kasatreskrim menyampaikan bahwa ada satu saksi lain yang memberikan pengakuan telah mengalami perlakuan serupa oleh tersangka pada masa lalu.
Meski demikian, kepolisian tidak terburu-buru dan tetap mengedepankan pembuktian ilmiah untuk menguji keabsahan pengakuan tersebut.
“Saksi tersebut bersedia memberikan keterangan bahwa ia juga pernah mengalami kejadian yang sama beberapa tahun lalu. Namun, keterangannya akan kami dukung dan uji melalui pemeriksaan psikologi forensik untuk memastikan apakah pernyataan tersebut benar-benar terjadi atau ada kemungkinan lain,” tutup Kompol Lanang.
Saat ini Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan bukti tambahan guna memproses hukum tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
