Berjalan di Jalur Kereta Api,  OTK Tertemper KA Pandanwangi dan MD di Lokasi

radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktivitas, berjalan maupun melakukan kegiatan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan. Himbauan tersebut kembali disampaikan menyusul terjadinya insiden temperan antara KA Pandanwangi (493B) relasi Jember – Ketapang dengan orang tak dikenal (OTK) di Km 17+4 petak jalan Argopuro – Ketapang Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (12/9) sore hari.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 16.49 WIB. Berdasarkan laporan masinis, terdapat OTK berjalan di jalur KA saat rangkaian KA Pandanwangi (493B) melintas. Masinis juga sudah membunyikan suling/klakson lokomotif berkali-kali. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari masinis KA Pandanwangi melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember. Berdasarkan laporan di lapangan, saat rangkaian KA Pandanwangi melintas di lokasi kejadian, terdapat OTK yang berjalan di atas jalur KA dan menyebabkan kejadian temperan.

“Petugas Stasiun Ketapang bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban dan melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” ujar Cahyo.

Dalam kejadian tersebut, korban bernama Busar (42), warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, mengalami luka berat. Korban telah dilakukan proses evakuasi oleh anggota pengamanan dan proses penyelidikan serta identifikasi oleh pihak Kepolisian, Polsek Kalipuro, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya, korban dievakuasi ke RSUD Blambangan.

Cahyo menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut KA Pandanwangi mengalami keterlambatan selama 2 menit dan tidak terdapat kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, serta perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal dan aman.

“KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan,” tambahnya.

KAI juga kembali mengingatkan dan menegaskan kepada masyarakat bahwa jalur rel kereta api bukanlah area publik.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas di atas rel, serta melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda hingga 15 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” tutup Cahyo.