radiovisfm.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi menangkap seorang perangkat desa warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan diamankan barang bukti 50 gram sabu.
Dalam keterangan pers, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, awalnya, tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang perangkat desa setempat berinisial ABR (33) di kawasan Kecamatan Kalibaru.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku lalu ditangkap di pinggir jalan Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru.
“Dari hasil penggeledehan, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti pada tubuh pelaku. Yakni satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit timbangan elektronik, dua unit ponsel serta berbagai perlengkapan pengemasan sabu,” ujar AKBP Teguh.
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernisial AA yang berdomisili di Madura. Rencananya, sabu itu akan diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan.
“Pelaku ABR sudah melakukan transaksi sebanyak 2 kali dalam 2 bulan terakhir,” terang AKBP Teguh.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, ABR merupakan perangkat desa yang berstatus masih aktif. Dan ABR mengaku sasaran atau pelanggan dari sabu yang diedarkan adalah orang-orang tertentu yang sudah dikenalnya.
“Ini pelaku diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Dan atas semua perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal 13 miliar rupiah,” papar AKP Nanang.
Leave a Reply