radiovisfm.com – Dua orang perempuan bersama dua pria temannya di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi disebuah rumah kost di kawasan Kecamatan Muncar, Banyuwangi, saat hendak mengedarkan narkoba dengan diamankan barang bukti 29 paket sabu seberat 49 gram.
Kedua pelaku perempuan tersebut berinisial LSS (36) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan YAG (19) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Sedangkan dua pelaku pria berinisial ARA (31) dan FDS (30), keduanya bertempat tinggal di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
“Tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kost di kawasan Dusun Krajan RT 03 RW 01, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Tim pun bergerak cepat menuju ke TKP,” kata KasatNarkoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono dalam keterangan persnya.
“Memang benar, saat dilakukan penggerebekan didalam rumah kost tersebut ditemukan ke 4 tersangka saat tengah melakukan transaksi narkoba. Disini, kepolisian berhasil mengamankan 29 paket narkotika jenis sabu seberat 49,26 gram,” paparnya.
AKP Nanang menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kepolisian, ke 4 pelaku itu memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka ARA berperan menghubungi seseorang untuk memesan sabu yang akan diedarkan. Selanjutnya, tersangka ARA berkoordinasi dengan FDS yang berperan mengedarkan sabu kepada para pembeli.
Sedangkan untuk dua orang tersangka perempuan kata AKP Nanang, satu orang yakni LSS berperan rekeningnya digunakan untuk transfer hasil penjualan sabu. Sementara satu tersangka lainnya yakni YAG bertugas menerima uang hasil dari transferan di rekening tersangka LSS.
“Hngga kini kami terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dari ke empat tersangka itu,” terang AKP Nanang.
Kini, keempat pelaku diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Dan atas semua perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal 13 miliar rupiah.
Leave a Reply