Pria di Banyuwangi Tewas Tertabrak Kereta Api, Ini Tanggapan KAI Daop 9 Jember

radiovisfm.com – KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih terdapat warga yang menggunakan jalur kereta api untuk beraktifitas. Hal ini menyusul kejadian KA Sritanjung relasi Ketapang – Lempuyangan telah tertemper seorang pria paruh baya diantara petak jalan Argopura – Banyuwangi Kota pada hari Rabu, 30 April 2025 lebih kurang pukul 07.23 WIB.

Korban diketahui bernama Abdul Gofur (41) warga Lingkungan Payaman RT 02 RW 02, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Banyuwangi diduga mengalami depresi.

Kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masinis bahwa pada saat KA Sritanjung melintasi di kilometer 10+2/3 petak jalan Argopura – Banyuwangi Kota, terdapat orang tidak dikenal berjalan di jalur kereta api. Masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali kali namun justru tidak dihiraukan oleh orang tersebut sehingga menyebabkan insiden temperan tidak terhindarkan.

Manager Hukum dan Humasda Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, akibat dari insiden tersebut KA Sritanjung sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian. Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Sritanjung melanjutkan perjalanan dan mengalami kelambatan sebanyak 8 menit. Sedangkan untuk penemper yang mengalami luka berat kemudian dievakuasi ke RSUD Blambangan Banyuwangi.

“Setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian,” terang Cahyo.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

“KAI menyesalkan atas terjadinya insiden itu dan KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktifitas, karena hal itu membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” pungkas Cahyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.