radiovisfm.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi berhasil mengamankan 159.764 batang rokok illegal senilai 242 jutaan rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai 122 jutaan rupiah.
Dalam penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M (42), yang tertangkap tangan menjual, atau menyediakan untuk dijual, serta memiliki rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Penindakan ini dilakukan berasal dari adanya informasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko yang berada di Dusun Tegalpakis, RT 002/RW 003, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri, Banyuwangi, Kamis (07/08/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Gabungan melakukan Operasi Pasar dengan callsign “GURITA” serta melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut sehingga ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di dalam toko milik pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam pada rumah tinggal pelaku atas rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan penindakan oleh Tim Gabungan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial D di wilayah Kabupaten Jember dan laki-laki berinisial M di kawasan Madura. Saat ini keduanya telah dimasukkan dalam DPO,” papar Helmi.
Disampaikan Helmi, dari penindakan yang berhasil dilakukan Tim Bea Cukai Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi tersebut diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp242.884.740 dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp122.565.064.
Selanjutnya Penyidik Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyidikan terhadap pelaku karena diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Diinformasikan, sampai saat ini Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan Penyidikan sebanyak 1 kali pada tahun 2024 dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 202.660 batang senilai Rp 279.789.800 dengan potensi kerugian negara senilai Rp151.251.560 dan pada tahun 2025 sebanyak 3 kali dengan jumlah rokok ilegal 779.944 batang senilai Rp 1.179.884.040 dengan potesi kerugian negara senilai Rp589.447.544 terkait tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007
Keberhasilan kegiatan ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kolaborasi yang terus dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di Kabupaten Banyuwangi serta dukungan masyarakat Banyuwangi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banyuwangi khususnya dan pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya.
“Kami himbau kepada masyarakat agar turut membantu dalam usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal,” imbuh Helmi.
Bea Cukai Banyuwangi senantiasa berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan/atau berbahaya melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Leave a Reply