radiovisfm.com – Kabupaten Banyuwangi mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan sistem multitarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dengan begitu, penerapan single tarif PBB-P2 yang sebelumnya menjadi polemik tidak diberlakukan di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.
Kepastian ini didapat setelah DPRD dan Pemkab Banyuwangi melakukan koordinasi ke Kemendagri terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), di Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Trisna Akhmad, mengatakan klasterisasi tarif PBB-P2 dikembalikan lagi kepada kewenangan daerah masing-masing.
“Kami meminta Kabupaten Banyuwangi kembali ke tarif yang awal. Sesuai dengan Perda 1 tahun 2024 kita, yaitu melakukan klasterisasi tarif PBB-P2,” terangnya.
Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), M. Ali Mahrus menegaskan, sejak awal Banyuwangi sudah menetapkan komitmen untuk tetap menerapkan sistem multitarif di Perda PDRD.
Karena, penerapan single tarif yang sebelumnya direkomendasikan Mendagri ini menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat Banyuwangi. Walaupun secara prinsip tidak terjadi kenaikan tarif dan hanya rumus pengalihannya yang berbeda.
Oleh karena itu, Pemkab dan DPRD melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait PBB-P2.
“Hasilnya, Kemendagri menyarankan kami untuk menetapkan tarif yang sebelumnya sesuai arahannya di single tarif, dikembalikan seperti semula yakni multitarif,” kata Ali Mahrus.
Dengan arahan Kemendagri tersebut, sambung Mahrus, usulan perubahan Pasal 9 Perda PDRD tidak lagi diajukan. Banyuwangi tetap menggunakan tarif lama, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD.
Mahrus berharap, dengan hasil ini masyarakat bisa menjaga kondusifitas wilayah di Banyuwangi.


Leave a Reply