BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

radiovisfm.com – Meningkatnya jumlah kepesertaan dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan  Nasional  (JKN)  mendorong  BPJS  Kesehatan  memperkuat  integritas  layanan  melalui pengembangan  sistem  anti  kecurangan.  Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas  layanan  dan memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.

Hal tersebut  yang  menggugah  BPJS  Kesehatan  bekerjasama  dengan  ACFE  Indonesian  Chapter  dan Steering  Comittee  INAHAFF  melaksanakan  kegiatan  The  First  Indonesian  Healthcare Anti  Fraud  Forum (INAHAFF)  Conference  Tahun  2025  dengan  melibatkan  6  negara,  yaitu  Egypt,  China,  Malaysia,  Filipina, Jepang dan Yunani. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan  senantiasa  memperkuat  tata  kelola,  meningkatkan  kualitas  layanan,  dan  memperkuat pengawasan.  Ia  menyebut  BPJS  Kesehatan  telah  melakukan  transformasi  digital,  mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini. 

“Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya. Karena itu, pengawasan yang komprehensif didorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan untuk memastikan layanan berjalan lebih transparan dan berintegritas,” ungkap Ghufron.

Ia menyebut,  untuk  membangun  sistem  anti  kecurangan,  BPJS  Kesehatan  juga  bekerja  sama  dengan berbagai  pihak,  mulai  dari  Kementerian  Kesehatan  RI,  Dewan  Jaminan  Sosial  Nasional  (DJSN),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa keuangan (OJK), POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga strategis lainnya. Tak hanya itu,  BPJS  Kesehatan  juga  memperkuat  whistleblowing  system  agar  ruang  bagi  masyarakat  dan  tenaga kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, lebih mudah, dan lebih terlindungi.

Menurutnya,  teknologi  dan  sistem  digital  hanya  akan  bekerja  optimal  apabila  didukung  integritas  seluruh pihak  yang  menjalankannya.  Integritas inilah  yang  menjadi  penggerak  utama  kebijakan,  memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi fondasi strategis dalam menjaga keberlanjutan JKN di masa depan.

“Dengan dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik, dan  menyatukan  langkah  dalam  membangun  ekosistem  pencegahan  kecurangan  yang  berkelanjutan. Melalui  momen  ini  juga  bisa  dimanfaatkan  untuk  saling  berdiskusi  mengenai  penguatan  tata  kelola, mekanisme  pencegahan,  pemanfaatan  data  dan  teknologi,  hingga  harmonisasi  kebijakan  dan  penegakan hukum,” tambah Ghufron.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan salah satu langkah  penting  dalam  menjaga  keberlanjutan  Program  JKN  adalah  memperkuat  kolaborasi  untuk mencegah  tindakan  kecurangan,  sehingga  layanan  tetap  aman  dan  peserta memperoleh  manfaat  secara optimal.  Untuk  mendukung  upaya  tersebut,  BPJS  Kesehatan  terus  membangun,  mengembangkan,  dan mengimplementasikan  sistem  anti  kecurangan  yang  dirancang  untuk  meningkatkan  pencegahan,  deteksi, dan penanganan kecurangan secara lebih efektif.

Diantaranya, membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan,  membentuk  unit  khusus  dalam  struktur  organisasi  BPJS  Kesehatan  yang  berfungsi  untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan pada Program JKN.

“Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain  itu  juga  menetapkan  Key  Performance  Indicator  (KPI)  bagi  Unit  dan  Duta  BPJS  Kesehatan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan hingga mengembangkan modul anti fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP,” jelas Mundiharno.

Mundiharno menyebut BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memastikan bahwa strategi anti kecurangan yang diterapkan sesuai dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks. Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, harapannya  bisa  menjaga  keberlanjutan  serta  memastikan  Program  JKN  secara  konsisten  memberikan manfaat yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra, yang mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia,  pengembangan  teknologi  informasi  lanjutan  termasuk  pemanfaatan  kecerdasan  buatan,  serta pengembangan  manajemen  sistem  anti-kecurangan.  Melalui kolaborasi ini,  BPJS  Kesehatan  berharap upaya penguatan integritas dan kualitas layanan JKN dapat semakin optimal dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang  Pemberdayaan  Masyarakat  RI,  Muhaimin  Iskandar  mengatakan  praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. Setiap tindakan kecurangan dalam  JKN  tidak  hanya  menimbulkan  kerugian  material,  tetapi  juga  menghalangi  upaya  mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi. 

“Kita tidak boleh membiarkan setiap praktik kecurangan kian terjadi di tanah air. Saya tegaskan bahwa setiap iuran  yang  dibayarkan  oleh  peserta  maupun  pemerintah  harus  kembali  dalam  bentuk  pelayanan  yang berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak Imin.

Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi dimana saja, seperti rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di berbagai tingkatan. Menurutnya, penguatan proses verifikasi dan regulasi perlu dilakukan demi memastikan setiap potensi celah dapat tertutup, sehingga upaya pencegahan kecurangan dapat berjalan lebih efektif dan layanan JKN semakin terpercaya.

“Melalui  forum  INAHAFF  ini,  harapannya  bisa  menjadi  ruang  untuk  memperkuat  sinergi  antar  pemangku kepentingan  sehingga  lahir  langkah-langkah  nyata  untuk  bersama-sama  membangun  sistem  anti kecurangan,” tambah Cak Imin.

Dalam  INAHAFF  ini  juga  dilakukan  pemberian  penghargaan  bagi  pihak-pihak  yang  telah  berkomitmen memperkuat budaya anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN tahun 2025, antara lain:

Kaegori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC 

Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota

– Terbaik 1 : Tim PK JKN Kota Medan

– Terbaik 2 : Tim PK JKN Kabupaten Kuningan

– Terbaik 3 : Tim PK JKN Kabupaten Jember 

Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Provinsi

– Terbaik 1 : Tim PK JKN Provinsi Jawa Barat

– Terbaik 2 : Tim PK JKN Provinsi Bali

– Terbaik 3 : Tim PK JKN Provinsi Kalimantan Utara 

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

– Terbaik 1 : Pemerintah Kota Mojokerto

– Terbaik 2 : Pemerintah Kabupaten Kuningan

– Terbaik 3 : Pemerintah Kota Cirebon 

Kategori Pemerintah Provinsi Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

– Terbaik 1 : Pemerintah Provinsi Bali

– Terbaik 2 : Pemerintah Provinsi Jawa Barat

– Terbaik 3 : Pemerintah Provinsi Jawa Timur 

Leave a Reply

Your email address will not be published.