Pastikan Kesiapan Destinasi Wisata Selama Libur Nataru, Pemkab Banyuwangi Terbitkan SE Keamanan

radiovisfm.com – Pemkab Banyuwangi menjamin 141 destinasi wisata di daerah setempat siap menyambut lonjakan pengunjung dengan standar keamanan dan kenyamanan yang tinggi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Libur Nataru kali ini juga bersamaan dengan masa libur panjang sekolah.

Dan guna memastikan kesiapan sektor pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi melakukan peninjauan langsung ke sejumlah destinasi unggulan, salah satunya Pantai Grand Watu Dodol (GWD) di Kecamatan Wongsorejo. Pantai GWD, sebagai salah satu destinasi favorit, menjadi perhatian khusus.

“Kami memastikan seluruh destinasi siap menerima kunjungan. Mengingat saat ini cuaca sedang ekstrem, kami meminta pengelola menyiapkan upaya antisipatif agar pengunjung merasa aman. Di GWD sendiri, ada penambahan fasilitas seperti pemecah ombak, tangkis air, hingga kolam labuh kapal wisata yang diharapkan menambah kenyamanan wisatawan,” ujar Taufik di sela-sela peninjauan.

Sementara, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, di masa libur Nataru kali ini memang ada kekhawatiran mengenai cuaca ekstrem.

“Untuk itu, kami menghimbau masyarakat Banyuwangi untuk mengisi libur Natal dan Tahun Barunya di Banyuwangi saja sekaligus mensuport para pokdarwis dan tempat-tempat wisata serta penjual kuliner juga hotel dan restoran untuk bisa mendapatkan hasil dari masyarakat yang berlibur di Banyuwangi,” pinta Bupati Ipuk.

“Sehingga, para pelaku wisata bisa merasakan dampak dari masyarakat Banyuwangi yang berlibur di daerahnya sendiri,” imbuhnya.

Bupati Ipuk mengaku, bagi masyarakat luar daerah yang ingin berlibur di Banyuwangi di harapkan mereka pulang dengan kenangan indah, tanpa gangguan keamanan maupun ketidaknyamanan fasilitas.

Sebagai pedoman bagi pengelola, Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 050/4771/429.110/2025. Taufik menegaskan bahwa seluruh destinasi, baik yang dikelola swasta maupun Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), wajib mengedepankan prinsip Sapta Pesona dan CHSE (Clean, Health, Safety & Environment).

Berdasarkan SE tersebut, berikut adalah poin-poin utama yang harus dipatuhi oleh pengelola destinasi wisata dan hotel di Banyuwangi:

1. Memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pengelolaan

destinasi wisata dan layanan pariwisata.

2. Menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) serta menerapkan Standar

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten baik untuk karyawan

maupun pengunjung/wisatawan, sehingga dapat mencegah hal – hal yang tidak

diinginkan (zero accident).

3. Melakukan perawatan berkala terhadap seluruh fasilitas, wahana, sarana dan

prasarana usaha untuk menghindari gangguan pelayanan dan potensi kerusakan.

4. Bekerja sama dengan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

(UMKM) setempat dalam penyediaan kebutuhan wisatawan.

5. Bekerja sama lintas sektor Kecamatan dalam penyediaan posko keamanan di

masing – masing Destinasi.

6. Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam, termasuk menyiapkan jalur

evakuasi, titik kumpul, petugas tanggap darurat, dan sarana pendukung lainnya.

7. Menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai jam

operasional, aturan-aturan khusus, serta kegiatan yang akan berlangsung selama

periode libur.

8. Menyediakan area peristirahatan bagi pengemudi dan operator transportasi

wisata serta memastikan ketersediaan lahan parkir yang memadai dan aman.

9. Menyediakan fasilitas pendukung, seperti toilet, tempat sampah, pusat

informasi, dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan pengunjung.

10.Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan maupun pegawai

sesuai ketentuan yang berlaku.

11.Memperhitungkan kemampuan daya dukung dan daya tampung destinasi

wisata untuk menghindari kelebihan kapasitas dan menjaga kelestarian

lingkungan.

12.Mengendalikan jumlah kendaraan dan jumlah kunjungan wisatawan pada

destinasi sesuai kapasitas dan tata kelola lalu lintas kawasan.

13.Dilarang melakukan atraksi hiburan yang mengundang DJ, Ladies Night,

kegiatan sejenisnya (terkesan seperti diskotik) dan pesta minuman keras

yang tidak sesuai dengan karakter serta norma sosial.

14.Dilarang membawa dan mengonsumsi minuman keras di kawasan destinasi

wisata, serta memastikan adanya pengawasan yang memadai.

“Kami ingin memastikan wisatawan yang datang ke Banyuwangi pulang dengan kenangan indah, tanpa gangguan keamanan maupun ketidaknyamanan fasilitas,” pungkas Bupati Ipuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published.