Kuasa Hukum Denada Tanggapi Gugatan Pemuda Banyuwangi

radiovisfm.com – Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu melalui kuasa hukumnya menanggapi gugatan Ressa Rizky Rossano (24). Gugatan itu dilayangkan oleh pemuda yang mengaku sebagai anak kandung Denada ke PN Banyuwangi.

Kuasa Hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya telah datang ke PN Banyuwangi saat mediasi digelar beberapa waktu lalu.

“Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali. Setelah itu, Mbak Denada menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya, itupun panggilannya tanpa disertai surat gugatan,” kata Iqbal.

Iqbal mengaku baru mendapat materi gugatan saat mediasi. Namun, ia belum mempelajarinya dan belum mendiskusikannya dengan Denada.

“Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami,” tuturnya.

Meski demikian, secara prinsip pihaknya siap menghadapi gugatan itu.

“Tetapi kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut terlebih dahulu,” ujarnya.

Diberitakan,  Ressa Rizky Rossano, pemuda berusia 24 tahun di Kabupaten Banyuwangi, menggugat penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan ke Pengadilan Negeri setempat. Ressa mengaku sebagai anak kandung Denada dan merasa ditelantarkan sejak kecil.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan, kliennya baru mengetahui bahwa ia merupakan anak kandung Denada setelah lulus sekolah menengah atas (SMA) beberapa tahun silam.

Sebelumnya, Ressa hanya tahu bahwa ia adalah anak dari bibi Denada yang ada di Banyuwangi. Bersama bibi Denada itulah Ressa hidup dan tinggal selama ini.

“Dia (Ressa) sering mendengar selentingan bahwa dirinya bukan anak bibinya Denada, melainkan anak Denada. Hal itu baru ia ketahui secara pasti setelah lulus SMA, ketika diberi tahu oleh seseorang yang sangat ia percayai,” kata Firdaus.

Leave a Reply

Your email address will not be published.