radiovisfm.com – Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok illegal dan ribuan liter minuman keras tanpa pita cukai dengan potensi kerugian Negara mencapai 1 miliar rupiah.
Rincian barang illegal atau berbahaya yang di musnahkan adalah 443.296 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang 671 ribuan rupiah dengan potensi kerugian Negara sebesar 337 ribuan rupiah. Serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal sebanyak 4 ribuan liter lebih dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 583.100.000 dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 451.545.700. Sehingga total perkiraan barang Rp 1.254.999.560 dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 788.922.990.
“Penindakan barang kena cukai yang dimusnahkan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai illegal serta hasil sinergi yang terstruktur antara Bea dan Cukai Banyuwangi bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi vertical Pemerintah Daerah Banyuwangi,” terang Kepala Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi usai pemusnahan, Selasa (30/6/2026).
Helmi menyebut, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan komitmen dan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan.
“Terhadap barang kena cukai itu telah berstatus BUMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur tertanggal 6 Maret 2026 dan 4 Juni 2026 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Banyuwangi,” paparnya.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi dengan di hadiri sejumlah pejabat terkait. Pemusnahan dengan cara dibakar.
