Jalur KA Bukan Tempat Bermain, KAI Daop 9 Jember Ingatkan Bahaya Meletakkan Benda di Rel

radiovisfm.com — Menata batu atau meletakkan benda di atas rel kereta api mungkin terlihat sebagai keisengan sederhana. Namun, tindakan tersebut dapat mengganggu perjalanan dan membahayakan keselamatan penumpang, petugas, maupun masyarakat sekitar. Karena itu, KAI Daop 9 Jember terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Berdasarkan data KAI Daop 9 Jember, sepanjang 2025 tercatat 13 kejadian penataan batu atau peletakan benda di atas rel. Khusus periode Januari–Juli, tercatat 7 kejadian pada 2025 dan 6 kejadian pada 2026. Dari 6 kejadian pada 2026, sebanyak 3 kejadian terjadi di Probolinggo, serta masing-masing 1 kejadian di Pasuruan, Lumajang, dan Jember. Sementara Banyuwangi nihil kejadian.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan penurunan tersebut merupakan perkembangan positif, namun pencegahan tetap harus menjadi perhatian bersama.

“Target kita bukan sekadar menurunkan jumlah kejadian, tetapi mencegah agar tidak terjadi lagi. Meletakkan batu atau benda apa pun di atas rel dapat membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Cahyo.

Cahyo menjelaskan, kereta api berjalan pada jalur tetap dan tidak dapat menghindar secara tiba-tiba seperti kendaraan di jalan raya. Selain itu, kereta api membutuhkan jarak tertentu untuk berhenti sehingga benda sekecil apa pun di atas rel dapat menjadi potensi gangguan keselamatan.

“Jangan menganggap benda kecil di atas rel sebagai sesuatu yang sepele. Dampaknya dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,” jelas Cahyo.

KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berada atau melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur KA. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Secara sederhana, Pasal 181 ayat (1) melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur KA maupun meletakkan atau memindahkan barang di atas rel tanpa kewenangan. Pasal 178 melarang penempatan barang yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, sedangkan Pasal 180 melarang tindakan yang merusak atau menyebabkan sarana dan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mencegah terjadinya gangguan di jalur KA, KAI Daop 9 Jember melakukan berbagai langkah preventif secara berkelanjutan. Upaya tersebut meliputi pemeriksaan dan pemeliharaan jalur secara berkala, patroli rutin di sepanjang jalur KA, serta pengawasan pada titik-titik yang dinilai memiliki potensi gangguan.

KAI juga berkolaborasi dengan unsur kewilayahan setempat, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk memperkuat pengawasan serta mendukung terciptanya kondisi jalur KA yang aman.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi keselamatan terus dilakukan kepada masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur KA.

KAI Daop 9 Jember juga mengajak orang tua untuk mengingatkan anak-anak agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan menunggu terjadi kecelakaan untuk menyadari bahayanya. Mari bersama-sama menjaga jalur KA tetap aman dan steril,” pungkas Cahyo.