radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember terus memperkuat keselamatan perjalanan kereta api melalui penertiban dan penutupan perlintasan tidak resmi, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak membuat atau membuka akses melintas jalur kereta api secara mandiri.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api pada Januari–Agustus 2026 menunjukkan penurunan. Tercatat pada periode tersebut terjadi 4 kejadian, lebih rendah jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2025 sebanyak 14 kejadian.
Dari 4 kejadian tersebut, 3 terjadi di Kabupaten Probolinggo pada perlintasan terjaga pada petak jalan Probolinggo – Leces, petak jalan Grati – Bayeman dan petak jalan Leces – Malasan, sementara itu 1 kejadian terjadi di Kabupaten Jember tepatnya di perlintasan tidak terjaga petak jalan Arjasa – Kotok. Adapun dari 4 kejadian tersebut telah memakan 2 korban meninggal dunia.
Berdasarkan evaluasi terhadap kejadian tersebut, faktor utama yang menyebabkan kecelakaan adalah pelanggaran saat melintas di perlintasan sebidang, terutama ketika pengguna jalan tidak mematuhi aturan berlalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api.
“Penurunan jumlah kejadian tentu menjadi hal positif, namun keselamatan tetap menjadi prioritas. Satu kejadian kecelakaan saja dapat menimbulkan korban jiwa. Karena itu, pencegahan harus terus dilakukan bersama, termasuk dengan tidak membuat perlintasan sendiri,” ujar Cahyo.
Ia menegaskan, pintu perlintasan bukan penentu utama boleh atau tidaknya pengguna jalan melintas. Ada atau tidak ada pintu perlintasan, setiap pengendara wajib berhenti, melihat dan memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan.
*14 Perlintasan Liar Ditutup*
Selain mengoptimalkan aspek keselamatan pada perlintasan resmi, KAI Daop 9 Jember terus menertibkan akses atau perlintasan yang dibuat masyarakat tanpa izin. Hingga saat ini, sebanyak 14 perlintasan liar telah ditutup, yang terletak di beberapa wilayah Daop 9 Jember diantaranya Kabupaten Banyuwangi terdapat 8 titik perlintasan liar, Kabupaten Jember terdapat 4 titik perlintasan liar, dan Kabupaten Probolinggo 2 titik perlintasan liar.
Penutupan perlintasan liar dilakukan KAI Daop 9 Jember sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Perlintasan yang dibuat atau digunakan tanpa izin tidak memiliki standar keselamatan yang memadai, seperti rambu, marka, sistem peringatan, maupun dapat mengganggu prasarana maupun perjalanan kereta api. KAI memiliki tanggung jawab untuk memastikan jalur kereta api tetap aman dari aktivitas masyarakat yang tidak berkepentingan, sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan tepat waktu.
KAI Daop 9 Jember juga telah memetakan lokasi yang menjadi bagian dari program penutupan perlintasan liar. Dari pemetaan tersebut, masih terdapat 10 perlintasan liar terprogram yang menjadi perhatian, antara lain :
4 titik di Kabupaten Jember yang terletak di petak jalan :
– Kotok – Kalisat
– Sempolan – Garahan
– Kalisat – Ledokombo
– Jatiroto – Tanggul
3 titik di Kabupaten Banyuwangi yang terletak di petak jalan :
– Sumberwadung – Kalisetail
– Kalisetail – Temuguruh
– Singojuruh – Rogojampi
2 titik di Kabupaten Probolinggo yang terletak di petak jalan :
– Bayeman – Probolinggo
– Leces – Malasan
1 titik di Kabupaten Lumajang perlintasan liar di petak jalan :
– Randuagung – Jatiroto.
“Lokasi yang dibuat atau digunakan secara mandiri bukan merupakan perlintasan yang otomatis aman maupun diperbolehkan. Perlintasan sebidang harus memenuhi ketentuan keselamatan dan peraturan yang berlaku,” jelas Cahyo.
Ketentuan pembangunan perlintasan sebidang kereta api memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Selanjutnya, membuat perlintasan sebidang tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Dalam Pasal 192 dijelaskan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru termasuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Jangan sampai akses yang dibuat untuk mempermudah perjalanan justru menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa,” tegas Cahyo.
KAI Daop 9 Jember berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api agar berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu. Masyarakat juga diimbau mematuhi rambu dan ketentuan keselamatan, tidak menerobos saat kereta api akan melintas, serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tidak membuka perlintasan liar, tidak beraktivitas di jalur kereta api, dan selalu mematuhi aturan keselamatan, kita dapat mencegah kecelakaan serta melindungi lebih banyak nyawa,” tutup Cahyo.
