Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 3 Pelaku dan 8 Motor Hasil Kejahatan

radiovisfm.com – Polresta Banyuwangi membongkar sindikat pencurian motor di wilayah setempat. Total ada 3 tersangka spesialis curanmor yang diamankan. Mereka terdiri dari 2 jaringan yang berbeda.

Tersangka pertama adalah Narso Hadi Susanto, 61 tahun beralamat di Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo. Kedua adalah Bambang Heru, 55 tahun, beralamat di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Bondowoso. Keduanya menjadi satu jaringan.

Tersangka ketiga yakni Apriansa, 27 tahun beralamat di Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan tersangka NH dan BH merupakan satu sindikat. NH berperan sebagai pemetik atau eksekutor dan BH sebagai penadah.

“Aksi pencurian ini dilakukan selama periode Agustus. Tersangka NH menggunakan kunci T untuk merusak kunci. Beberapa bahkan merusak pagar rumah. Setelah memperoleh motor NH lalu menjualnya kepada BH,” kata Kombes Rama dalam jumpa pers.

“Tersangka NH dan BH ini juga merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Mereka sudah beraksi di tiga lokasi berbeda,” imbuhnya.

Sementara AR, kata Kombes Rama, adalah sindikat berbeda. AR seringkali menyasar kendaraan-kendaraan di penginapan. Ia memanfaatkan kelengahan penghuni penginapan.

“Modusnya AR berpura-pura menginap, ketika penginapan sudah sepi AR lalu membawa kabur kendaraan milik penghuni penginapan lainnya,” ujar Kombes Rama.

Dalam kasus curanmor ini total ada 8 kendaraan yang diamankan. Para tersangka pun kini juga telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Tersangka NH maupun AR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara sang penadah dikenai Pasal 480 KUHP, ancaman hukumannya empat tahun kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.