Dorong Kepatuhan dan Kolaborasi Menuju Transportasi KA yang Lebih Aman, KAI Daop 9 Jember Perkuat Kinerja Keselamatan

radiovisfm.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan keamanan masyarakat di sekitar jalur serta perlintasan sebidang. Berbagai langkah strategis dilakukan secara konsisten, mulai dari pengawasan operasional, penertiban perlintasan, hingga edukasi keselamatan kepada masyarakat.

Data keselamatan perjalanan kereta api menunjukkan adanya tren perbaikan di wilayah Daop 9 Jember. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 30 kejadian temperan. Sementara itu, pada tahun 2025 jumlah kejadian tersebut menurun menjadi 29 kasus, atau berkurang satu kejadian dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2025, kejadian temperan tersebut terjadi di sejumlah daerah di wilayah Daop 9 Jember, dengan sebaran terbanyak di Probolinggo sebanyak 13 kejadian, disusul Banyuwangi dan Jember masing-masing 6 kejadian, serta Pasuruan sebanyak 4 kejadian. Adapun kejadian lainnya tercatat di wilayah lain dalam cakupan Daop 9 Jember.

Sebagai langkah mitigasi risiko, KAI Daop 9 Jember secara aktif melakukan penutupan dan penyempitan perlintasan.

Adapun penutupan dan penyempitan perlintasan pada tahun 2025 dilakukan di berbagai wilayah, meliputi Banyuwangi dengan 7 penutupan dan 6 penyempitan, Jember dengan 2 penutupan dan 5 penyempitan, Lumajang dengan 1 penyempitan, Probolinggo dengan 2 penutupan dan 2 penyempitan, serta Pasuruan dengan 3 penutupan dan 2 penyempitan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa keselamatan perkeretaapian merupakan tanggung jawab bersama antara operator dan masyarakat.

“KAI Daop 9 Jember terus melakukan evaluasi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan, baik melalui penertiban perlintasan, pengamanan jalur, maupun sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian, kepatuhan pengguna jalan dan masyarakat sekitar jalur KA menjadi faktor kunci dalam menekan angka kecelakaan,” ujar Cahyo.

Memasuki tahun 2026, KAI Daop 9 Jember telah menyiapkan program keselamatan berkelanjutan yang difokuskan pada upaya pencegahan. Program tersebut meliputi peningkatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian, khususnya di wilayah rawan kecelakaan, penutupan dan penyempitan perlintasan sebidang tidak terjaga, penguatan koordinasi lintas sektoral bersama pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta pemangku kepentingan terkait, hingga pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) keselamatan perkeretaapian sebagai wadah evaluasi dan perumusan langkah strategis bersama.

“Keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud secara optimal melalui sinergi dan kesadaran bersama. Pada tahun 2026, kami akan terus mendorong edukasi, penataan perlintasan, serta diskusi lintas sektor agar upaya pencegahan kecelakaan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tambah Cahyo.

KAI Daop 9 Jember mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel, serta dilarang melakukan aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur kereta api.

Dengan kolaborasi yang kuat dan kepatuhan bersama, KAI Daop 9 Jember optimistis keselamatan perjalanan kereta api dapat terus ditingkatkan demi mendukung mobilitas masyarakat yang aman, selamat, dan andal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.