radiovisfm.com – Sinergi Bea Cukai Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri, Polresta, dan Lanal Banyuwangi membuahkan hasil. Sebanyak 6.585.560 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi penindakan, Januari 2026 lalu.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal dari Madura yang akan diseberangkan ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyisiran dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly dan menemukan truk yang dicurigai berhenti di SPBU tersebut,” ujar Latif dalam keterangan persnya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok tanpa dilekati pita cukai. Empat orang tersangka berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41) yang membawa rokok ilegal itu langsung diamankan bersama barang bukti ke kantor Bea Cukai Banyuwangi.
Hasil pemeriksaan menyebutkan rokok ilegal tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H di Madura dan rencananya dikirim kepada dua penerima di Bali yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi rokok itu akan diedarkan ke Banyuwangi dan Bali. Tapi berhasil kita gagalkan sebelum sampai menyeberang ke Bali,” terangnya.
Para tersangka yang diamankan merupakan pemain baru. Mereka satu komplotan dan masing-masing memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman serta distribusi rokok ilegal tersebut.
Latif memaparkan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 6,5 juta batang dengan nilai barang sekitar Rp10,02 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,06 miliar.
“Ini angka yang cukup besar dan menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan siap dilanjutkan ke proses persidangan.
Latif menambahkan, sepanjang 2024 Bea Cukai Banyuwangi menangani satu kasus dengan 202.660 batang rokok ilegal. Sementara pada 2025 terdapat empat kasus dengan total 898.344 batang rokok ilegal yang diamankan.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami bersama aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan menyelamatkan keuangan negara,” tegas dia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi rokok ilegal. Dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tapi juga pada iklim usaha dan ekonomi daerah,” tutur Latif.

Leave a Reply