radiovisfm.com – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh ilegal dengan menangkap dua perempuan sebagai pelakunya.
Mereka masing-masing berinisial KIC (34) warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran dan ARM (32) warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
“Untuk tersangka KIC berperan sebagai agen freelance atau pencari calon jamaah. Sedangkan ARM selaku pemilik perusahaan atau PT,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dalam keterangan persnya, Selasa (19/05/2026).
Modus operandi yang dilakukan mereka adalah menerima uang setoran umroh tanpa dilengkapi ijin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementrian Haji dan Umroh. Juga tidak adanya legalitas PT yang terdata di Kementrian Haji dan Umroh. Selain itu, mereka tidak memberangkatkan jamaah Umroh padahal telah menerima sejumlah uang. Serta, telah menerima dokumen paspor dari korban akan tetapi diketahui paspor tersebut dialihkan oleh tersangka ARM kepada orang lain yaitu agen umroh lain untuk pinjaman uang, dengan alasan agen tersebut akan dijanjikan pemberangkatan jamaah sehingga mengakibatkan korban tidak dapat berangkat umroh.
“Kasus ini terbongkar berkat laporan dari 11 orang yang mengaku sebagai korban pemberangkatan Umroh fiktif. Bahkan, sejumlah korban tidak hanya berasal dari Banyuwangi namun ada yang dari luar daerah,” papar Kapolresta.
Mereka mengaku tergiur biaya umroh murah yang ditawarkan oleh tersangka melalui selebaran maupun dari media social. Bahkan, tersangka juga menyiapkan koper berisi berbagai kebutuhan korban untuk Umroh.
Menurut Kapolresta, nominal uang yang disetorkan kepada para tersangka berbeda beda. Mulai dari Rp 23.500.000 hingga Rp 120.000.000 tergantung dari jadwal keberangkatan.
“Penyerahan uang itu sudah dilakukan para korban sejak tahun 2024. Namun hingga tahun 2026 ini tidak juga diberangkatkan dengan berbagai alasan, hingga mereka melapor ke pihak kepolisian,” papar Kombes Rofiq.
Sementara, berdasarkan hasil koordinasi kepolisian bersama pihak Kantor Kementrian Haji dan Umroh Kabupaten Banyuwangi, PT Sahabat Zivana Haramain milik tersangka ARM tidak terdaftar dan belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIU).
Salah satu korban, Ida warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi mengatakan, pada Oktober 2024 dirinya mulai mendaftar Umroh melalui teman keponakannya.
“Saya percaya karena keponakannya saya menunjukkan perusahaan perjalanan Umroh milik tersangka melalui IG dan telah sering memberangkatan sejumlah jamaah. Total ada 10 orang keluarga saya yang telah mendaftar kepada tersangka dengan kerugian mencapai Rp 94.000.000,” jelas Ida.
Kini, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna penanganan hukum lebih lanjut.
