radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember lakukan peningkatan keselamatan dengan penyempitan di JPL 09 pasca kejadian KA Ijen Ekspres relasi Malang – Ketapang tertemper dumptruck pada hari Rabu (30/4/2025) kemarin. Langkah ini untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang karena perlintasan tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi.
“Untuk sementara kami melakukan penyempitan di JPL 09, dimana hanya motor yang dapat melalui perlintasan ini. Untuk mobil dan kendaraan lainnya dapat melalui underpass Desa Lembengan,” kata Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Penyempitan di perlintasan JPL 09 sebagai langkah preventif sampai adanya realisasi peningkatan keselamatan oleh Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KAI Daop 9 Jember memohon kepada Pemerintah Kabupaten Jember agar terdapat langkah yang progesif dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, mengingat perlintasan JPL 09 merupakan perlintasan sebidang yang teregister namun belum terdapat penjaga, palang pintu, gardu maupun alat keselamatan perlintasan lainnya,” papar Cahyo.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan sesuai kelas jalannya, yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum tidak memberatkan hanya kepada satu pihak tetapi memerlukan peran aktif semua pihak dan merupakan tanggung jawab bersama. Adanya pemahaman dan kesadaran oleh semua pemangku kepentingan, maka keselamatan yang diharapkan akan terwujud.
“Salah satu unsur yang penting dalam terciptanya keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang adalah masyarakat selaku pengguna jalan untuk lebih sadar dan tertib mengikuti aturan berkendara di perlintasan sebidang,” ujar Cahyo.
Aturan berkendara pada perlintasan sebidang itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Jangan lagi ada korban di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,”pungkas Cahyo.
Leave a Reply