Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,6 miliar

radiovisfm.com – Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan barang ilegal ynag merupakan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan nilai total barang mencapai miliaran rupiah.

Barang itu berupa rokok ilegal dan minuman keras ilegal tanpa dilekati pita cukai hasil penindakan selama Januari – Oktober 2025.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sudah atas persetujuanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur. Total barang yang dimusnahkan 352.663 batang rokok ilegal dan miras ilegal sebanyak 10.152,05 liter.

“Perkiraan nilai barang Rp 1.603.421.545,” kata Helmi.

Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi dihadiri sejumlah instansi mitra, Selasa (25/11/2025).  Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar ditungku sementara miras ilegal dituang dalam tong berisi pasir.

Helmi menyebut peredaran miras dan rokok ilegal saat ini kian marak. Modusnya melalui peran para sales yang mengiming-imingi dengan harga murah. Tidak hanya itu, modus lainnya adalah perdagangan barang kena cukai ilegal melalui distribusi perdagangan antar pulau.

“Sebagai bentuk kepedulian terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, Bea dan Cukai Banyuwangi senantiasa mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran barang kena cukai ilegal, dengan cara apabila menemukan barang kena cukai ilegal yang beredar di pasaran atau lingkungan terdekat, dapat langsung dilaporkan ke petugas,” terangnya.

Ia menyampaikan terimakasih kepada instansi mitra serta masyarakat karena berkat kolaborasi peredaraan rokok ilegal dan miras ilegal di Banyuwangi dapat ditekan dan diberantas.

BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan barang kena cukai yang ditindak berdasarkan pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published.