Kejar Hingga ke Pasuruan, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Marina Boom

radiovisfm.com – Tim Reserse Polsekta Banyuwangi bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pantai Marina Boom dan pelaku berhasil tertangkap di wilayah Pasuruan.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/01/2026) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku membawa kabur sepeda motor GL 160 bernopol DK 5692 ABD milik Andre Sagita Irawan (37) yang terparkir di area parkiran Café Swarna yang berada di dalam area Pantai Marina Boom. Sementara korban yang tercatat sebagai warga Perum Puri Brawijaya Permai Blok F1-11, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi tersebut merupakan karyawan dari Café Swarna itu.

Kanit Reskrim Polsekta Banyuwangi, Ipda Restu Yan Suryo Utomo menjelaskan, korban memarkirkan kendaraannya dengan kondisi kunci kontak masih menggantung di tempatnya.

“Inilah, yang membuat pelaku dengan leluasa membawa kabur motor milik korban,” ujar Ipda Restu.

Mendapati kendaraannya sudah tidak berada ditempat, korban melakukan pengecekan CCTV. Dari rekaman CCTV, kedapatan seorang pria tak dikenal mengendarai motor korban keluar dari area Pantai Marina Boom dan disitu tampak jelas wajah pelaku. Yang selanjutnya, korban melapor ke Mapolsekta Banyuwangi guna penanganan hukum lebih lanjut.

“Setelah dapat laporan korban, kami bergerak cepat menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kabupaten Pasuruan beserta mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” terang Ipda Restu.
Pelaku diketahui bernama Gilang Romadon (18) warga Dusun Kandeg RT 02 RW 02 Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Menurut pengakuan pelaku melalui Ipda Restu, dia berada di Banyuwangi karena memang untuk mencari lokasi sasaran untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku ini pernah memiliki kekasih warga Banyuwangi namun tapi sekarang sudah putus,” tutur Ipda restu.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku melaju melewati Jember hingga tertangkap di wilayah Pasuruan.

Ipda Restu menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nganjuk dan Polres Kediri atas sejumlah aksi kriminalitas yang dilakukannya.

Kini, pelaku beserta sepeda motor korban diamankan di Mapolsekta Banyuwangi.

“Atas semua perbuatannya, pelaku di jerat pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Restu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.