Tren Kejadian Temperan Menurun Signifikan, KAI Daop 9 Jember Perkuat Komitmen Keselamatan

radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mencatat tren positif dalam peningkatan keselamatan perjalanan kereta api. Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya secara signifikan jumlah kejadian temperan, baik di jalur maupun perlintasan sebidang, sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan data operasional, pada periode Januari hingga April 2025 tercatat sebanyak 9 kejadian temperan. Sementara itu, pada periode yang sama di tahun 2026, jumlah tersebut turun drastis menjadi 3 kejadian. Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas berbagai langkah mitigasi yang telah dilakukan.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi berbagai pihak serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.

“Penurunan angka kejadian temperan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan yang kami lakukan bersama stakeholder terkait serta dukungan masyarakat. Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api,” ujar Cahyo.

Sepanjang tahun 2026, Daop 9 Jember telah melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan sebanyak 72 kali di berbagai wilayah yang berada di sekitar jalur rel dan perlintasan sebidang. Edukasi ini menyasar masyarakat umum, pengguna jalan, hingga pelajar guna meningkatkan pemahaman terhadap risiko dan aturan keselamatan.

Selain itu, langkah konkret juga dilakukan melalui penutupan tiga perlintasan liar yang dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, yaitu:

* Km 95+7/8 antara Bayeman – Probolinggo (Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo)

* Km 158+2/3 antara Jatiroto – Tanggul (Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember)

* Km 34+4/5 antara Mrawan – Kalibaru (Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi)

Tak hanya itu, KAI Daop 9 Jember juga melakukan penyempitan perlintasan serta normalisasi jalur rel di Km 55+7/8 antara Kalisetail – Temuguruh (Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi) dan Km 197+9/0 antara Jember – Arjasa (Kel. Jember Lor, Kec. Patrang, Kab. Jember). Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir potensi temperan dengan kereta api.

Sebagai bagian dari peningkatan keselamatan, pemasangan banner himbauan dan pesan keselamatan juga telah dilakukan sebanyak 21 titik di berbagai perlintasan wilayah Daop 9 Jember.

Cahyo menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai upaya preventif dan edukatif. Namun demikian, keselamatan juga sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat,” tambahnya.

KAI Daop 9 Jember mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang dengan cara berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Masyarakat juga dilarang beraktivitas di jalur rel karena sangat berbahaya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 yang menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Selain itu, pada Pasal 181 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin, kecuali untuk kepentingan operasional.

KAI Daop 9 Jember berharap tren positif penurunan kejadian temperan ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang, demi terciptanya perjalanan kereta api yang semakin aman, lancar, dan andal.