Rugikan Negara 16,7 Miliar, Dua Terdakwa Kasus Pajak Divonis Penjara Oleh PN Banyuwangi

radiovisfm.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah menjatuhkan vonis pidana kepada dua terdakwa berinisial “DPO” dan “ADA” pada hari Kamis, 16 April 2026. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT SJM.

Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi sepanjang kurun waktu 2023.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa adalah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2023.

Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, “DPO” dan “ADA” telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16.709.736.939 (enam belas miliar tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Perbuatan ini melanggar ketentuan dalam Pasal 39A ayat (1) huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Atas tindak pidana tersebut, Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan vonis

sebagai berikut:

  1. Terdakwa “DPO”: Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp8.105.790.060 (delapan miliar seratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam puluh rupiah).
  2. Terdakwa “ADA”: Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp24.317.370.180 (dua puluh empat miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa apabila kedua terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda mereka dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 534 hari untuk terdakwa “DPO” dan 730 hari untuk terdakwa “ADA”.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang masif ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrence effect). Tindakan tegas ini merupakan peringatan bagi Wajib Pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya kepa