Banyuwangi Beri “Karpet Merah” Bagi Siswa SD Penghafal Al-Qur’an Pilih SMP Negeri

radiovisfm.com – Pemkab Banyuwangi memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Al-Qur’an, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026. Siswa lulusan SD sederajat penghafal Al-Qur’an bebas memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sesuai keinginannya. Para siswa penghafal Al-Qur’an akan mendapat nilai lebih dalam penerimaan SPMB jalur prestasi.

“Kuota bagi penghafal Al-Qur’an ditetapkan setelah Pemkab Banyuwangi memilah dan penyusun ketentuan SPMB tahun ini. Itu juga untuk memotivasi para siswa untuk belajar Tahfidz,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Saat Deklarasi SPMB 2025/2026, Bupati Ipuk menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswi yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Al-Qur’an yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menambahkan, siswa yang akan mendapatkan “golden ticket” dalam SPMB tahun ini adalah yang menghafal minimal 6 juz.

“Apabila hafalannya di bawah itu, mereka tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai,” terang Suratno.

Tahfidz 1 juz akan mendapat 125 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan. Sementara Tahfidz 3 juz akan mendapat 250 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan. Sementara Tahfidz 5 juz mendapat 375 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat provinsi perorangan.

“Kemampuan menghafal Al-Qur’an siswa, juga wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat Tahfidz yang dikeluarkan oleh pihak yang kompeten. Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar,” jelas Suratno.

Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama.

Suratno menjelaskan, penilaian khusus SPMB bagi siswa penghafal Al-Qur’an merupakan kebijakan lokal Banyuwangi. Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian terkait.

“Kami tekankan bahwa sistem SPMB dalam rangka SPMB telah disusun seusai dengan aturan-aturan yang ditetapkan agar berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berkeadilan,” papar Suratno.

SPMB tahun ajaran 2025/2026 terdapat empat jalur SPMB. Pertama,jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas dengan kuota 20 persen.

Kedua, jalur mutasi untuk siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen. Pelaksanaan SPMB jalur afirmasi dan mutasi akan digelar 19-20 Mei dan akan diumumkan pada 21 Mei.

Ketiga, jalur prestasi dengan kuota 35 persen. Kuota tersebut terbagi atas prestasi rata-rata raport 15 persen, prestasi akademik 10 persen, dan prestasi nonakademik 10 persen.

Terakhir jalur domisili untuk siswa yang rumahnya dekat sekolah dengan kuota 40 persen. Pelaksanaanya 2-3 Juni dan bakal diumukmkan pada 4 Juni. Jalur domisili merupakan pengganti jalur zonasi pada penerimaan siswa baru tahun sebelumnya. 

“Walaupun sistem berubah, untuk Banyuwangi tak jadi masalah. Sebab Banyuwangi selama ini sudah menggunakan sistem zonasi yang tidak full zona, tapi sudah menggunakan domisili,” pungkas Suratno.

Leave a Reply

Your email address will not be published.