radiovisfm.com – Kebijakan baru dilintas Ketapang-Gilimanuk dikeluarkan pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Aturan tersebut meliputi pelaksanaan pelayaran. Mulai Rabu (16/7/2025), dermaga LCM tak lagi diizinkan untuk memuat penumpang. Dermaga tersebut hanya dibolehkan memuat kendaraan-kendaraan logistik.
Dermaga LCM merupakan tempat KMP Tunu Pratama Jaya berangkat sebelum tenggelam pada Rabu (2/7/2025). Dalam tragedi tersebut, 30 korban selamat dan 19 korban meninggal dunia. Sementara belasan atau puluhan korban lain masih hilang.
Kedua, kapasitas muatan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dibatasi maksimal 75 persen.
“Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi, Purgana.
Selain itu, pemerintah juga meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) – yang saat ini telah menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP) — agar dievaluasi ulang. Evaluasi meliputi kelaikan berlayar.
“Dan ternyata memang ada beberapa yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut,” kata dia.
Sementara, KMP Tunu Pratama Jaya sendiri merupakan eks Kapal LCT yang dirubah menjadi KMP.
Purgana menjelaskan, terdapat 15 kapal eks LCT yang dilarang berlayar hingga berbagai syarat terpenuhi. Dan ada lima kapal yang telah siap untuk dioperasikan.
Disampaikan Purgana, tiap kapal berjenis KMP harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh setiap setahun sekali. Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sebuah lembaga klasifikasi kapal nasional.
“KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga sama Marine Inspector,” tuturnya.
Tambahan pemeriksaan memungkinkan dilakukan apabila ada kondisi-kondisi di luar kebiasaan.
“Apabila tentunya ada laporan dari nakoda terjadi sesuatu hal dengan kapalnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Leave a Reply