Kini Tercatat di Kemenkum, 12 Lagu Tradisional Banyuwangi Resmi Terlindungi Hukum

radiovisfm.com – Kabar membanggakan datang dari Bumi Blambangan. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi kini resmi dipagari hukum setelah mengantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum RI.

Penyerahan sertifikat prestisius ini dilakukan secara serentak dalam acara Campus Call Out (CCO) yang digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5/2026).

Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya memperkuat benteng perlindungan aset budaya masyarakat Osing Banyuwangi agar tidak diklaim oleh pihak asing di masa depan.

Banyuwangi menjadi bintang di wilayah Jawa Timur dengan menyumbangkan daftar karya legendaris paling signifikan. Deretan gending yang kini resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) antara lain Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, Gendhing Layar Kemendhung.

Surat pencatatan tersebut diterima secara simbolis oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Dewa Alit Siswanto.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya pencatatan tersebut sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” ungkap Dewa.

Dewa juga menyampaikan terimakasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu dan memfasilitasi.

“Kami sampaikan terimakasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi.,” imbuh Dewa.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pencatatan KIK ini bukan sekadar urusan administrasi formalitas belaka. Dokumen tersebut merupakan “pagar” hukum yang sangat krusial di tengah arus globalisasi. Dengan adanya sertifikasi ini, identitas musik tradisional Banyuwangi memiliki posisi tawar yang kuat di kancah global.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujar Andi Agtas.

Pencapaian ini juga membawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan khusus atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah, termasuk Banyuwangi, Tuban, hingga Madura, untuk sadar akan pentingnya legalitas budaya. Penyerahan dilakukan melalui prosesi campuran fisik dan virtual, menunjukkan adaptasi teknologi dalam misi penyelamatan aset nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto  menyatakan pihaknya tidak akan berhenti di sini.

“Kami berkomitmen untuk terus menyisir pelosok Bumi Blambangan demi mendata potensi budaya lain yang belum terjamah hukum. Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ungkap Haris.

Setidaknya ada tiga poin krusial yang kini dikantongi masyarakat adat Banyuwangi atas legalitas ini. Pertama, jaminan hak moral dan ekonomi; kedua, pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar; dan ketiga, pengayaan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi langsung di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pemilihan kampus sebagai lokasi pengumuman bertujuan untuk menggugah kesadaran generasi muda. Pemerintah berharap mahasiswa, termasuk pemuda-pemudi asal Banyuwangi yang menempuh studi di berbagai kota, tetap mengedepankan kearifan lokal dalam melakukan riset maupun pengembangan inovasi teknologi masa depan. Kampus diharapkan turut mendukung program ini dengan mengadakan sentra HAKI di kampus, agar karya intelektual tidak di klaim pihak lain.