radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember terus berkomitmen menghadirkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman. Namun, komitmen ini membutuhkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, terutama untuk menghentikan aksi vandalisme dan sabotase yang masih terjadi di sepanjang jalur rel wilayah kerja Daop 9 Jember.
Berdasarkan data operasional, tercatat adanya tren gangguan keamanan berupa aksi menata batu di atas rel dan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas. Pada tahun 2025, terjadi 17 kasus penataan batu di atas rel dan 8 kasus pelemparan. Sementara itu, memasuki triwulan pertama hingga 20 April 2026, tercatat telah terjadi 5 kasus penataan batu dan 2 kasus pelemparan batu.
Pada tahun 2026, kasus penataan batu terjadi di beberapa wilayah, yakni di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang sebanyak 1 kasus, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo sebanyak 2 kasus, Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo sebanyak 1 kasus, serta Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan sebanyak 1 kasus. Adapun aksi pelemparan batu tercatat masing-masing 1 kasus di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dan Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap kereta api bukan hanya perbuatan tidak bertanggung jawab, tetapi juga termasuk kategori sabotase yang memiliki konsekuensi hukum serius.
“Setiap tindakan seperti menaruh benda di rel, melempari kereta, hingga merusak prasarana perkeretaapian merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan nyawa banyak orang. Kami mengapresiasi adanya penurunan kejadian pada tahun ini, namun kewaspadaan tetap harus ditingkatkan,” ujar Cahyo.
Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa sabotase terhadap jalur kereta api telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana perkeretaapian seperti rel, sistem persinyalan, maupun jembatan sehingga tidak dapat berfungsi atau membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Selain itu, Pasal 194 juga melarang setiap orang untuk menempatkan barang di atas rel, merintangi jalur, atau melakukan perbuatan lain yang dapat menyebabkan gangguan maupun membahayakan perjalanan kereta api.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yakni penjara hingga 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, terlebih apabila menimbulkan kecelakaan dengan korban,” tegas Cahyo.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 9 Jember telah melakukan berbagai upaya seperti patroli terbuka dan tertutup di lokasi rawan, patroli dialogis bersama masyarakat sekitar jalur, pemanfaatan drone untuk pengawasan, serta sosialisasi keselamatan di sekolah dan lingkungan masyarakat dengan dukungan alat peraga edukatif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Apabila melihat potensi gangguan di jalur rel, segera laporkan kepada petugas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Cahyo.
Dengan sinergi antara KAI dan masyarakat, diharapkan perjalanan kereta api di wilayah Daop 9 Jember dapat terus berlangsung dengan aman, selamat, dan andal.
