Membahayakan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 9 Jember Luncurkan Drone Pantau Titik Rawan Pelemparan Batu Kereta Api

radiovisfm.com – Aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api yang sedang melaju kembali terjadi di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Meskipun secara akumulatif angka kejadian menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember menegaskan tidak akan menoleransi tindakan anarkis tersebut karena sangat membahayakan keselamatan penumpang serta kru kereta api.

Insiden terbaru dilaporkan terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, di petak jalan antara Stasiun Leces dan Stasiun Probolinggo. Orang Tidak Dikenal (OTK) melempar batu ke arah KA Logawa dan KA Ijen Ekspres yang tengah melintas. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. Namun, hantaman batu mengakibatkan kaca pada rangkaian kereta retak dan menyisakan trauma bagi pengguna jasa transportasi massal ini.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyayangkan masih adanya oknum masyarakat yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, pelemparan ini bukan sekadar keisengan belaka, melainkan bentuk kejahatan serius.

“Kami mengutuk keras aksi pelemparan batu terhadap KA Logawa dan KA Ijen Ekspres yang terjadi baru-baru ini. Pelemparan terhadap kereta api yang sedang berjalan adalah tindakan yang sangat berbahaya. Dampaknya bisa fatal jika batu menembus kaca dan melukai kru KA atau penumpang di dalamnya,” tegas Cahyo Widiantoro.

Berdasarkan data komparatif yang dihimpun oleh KAI Daop 9 Jember, grafik kasus pelemparan batu sebenarnya mengalami penurunan dari tahun 2025 ke tahun 2026 pada periode yang sama. Pada tahun 2025 tercatat ada 6 kasus, sedangkan di tahun 2026 ditemukan 5 kasus. Berikut adalah rincian sebaran lokasinya:

Tahun 2025 (6 Kasus):

– Kec. Ledokombo, Kab. Jember

– Kec. Grati, Kab. Pasuruan

– Kec. Rambipuji, Kab. Jember

– Kec. Tongas, Kab. Probolinggo

– Kec. Randuagung, Kab. Lumajang

– Kec. Sempu, Kab. Banyuwangi

Tahun 2026 (5 Kasus):

– Kec. Bangsalsari, Kab. Jember

– Kec. Kedopok, Kota Probolinggo

– Kec. Pakusari, Kab Jember

– Kec. Wonoasih, Kota Probolinggo (Terjadi 2 kali)

Menyikapi hal ini, KAI Daop 9 Jember terus memperketat pengamanan melalui berbagai langkah preventif, di antaranya:

– Sosialisasi Edukatif dan CSR: Melaksanakan edukasi secara langsung dan menyerahkan sarana sosialisasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar daerah rawan.

– Patroli Jalur dan Pemanfaatan Drone: Menambah intensitas patroli jalur kereta api dan menerapkan pemantauan udara menggunakan drone pada jam-jam rawan gangguan kamtib secara acak.

– Anjangsana Tokoh Masyarakat (Security Awareness): Menggelar kunjungan berkala kepada tokoh pemuda (toda), tokoh agama (toga), dan tokoh masyarakat (tomas) untuk memberikan wawasan pentingnya menjaga keamanan di sekitar jalur KA.

Cahyo mengingatkan kembali mengenai konsekuensi hukum berat yang menanti para pelaku. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, tindakan pelemparan ini dikategorikan sebagai kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan larangan merusak atau mengganggu prasarana dan sarana kereta api, di mana pelanggarannya dapat diproses baik secara hukum pidana maupun perdata.

Di akhir keterangannya, KAI Daop 9 Jember menyampaikan himbauan mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang bermukim di dekat jalur kereta api.

“Kami mengajak seluruh orang tua, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian serta pengawasan di lingkungan sekitar jalur kereta api. Jangan biarkan anak-anak maupun oknum tidak bertanggung jawab melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu operasional kereta api, segera laporkan kepada petugas stasiun terdekat atau pihak kepolisian. Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui kepedulian dan pengawasan bersama, kita dapat menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman bagi seluruh pelanggan,” pungkas Cahyo.