radiovisfm.com – Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi berhasil menangkap 4 orang pelaku Illegal Fishing di perairan Banyuwangi dengan menggunakan bahan peledak. Kasus ini terungkap saat tim SFQR melakukan operasi di kawasan Perairan Pulau Tabuhan, Banyuwangi.
Dalam keterangan persnya, Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (p) Hafidz mengatakan, saat hendak ditangkap usai melakukan pengeboman ikan, para pelaku berhasil meloloskan diri.
Dalam operasi ini, aparat TNI AL dibantu aparat TNI AD dari Kodim 0825 Banyuwangi menemukan ikan hasil bom yang kemudian di kirim ke Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga untuk dilakukan visum. Hasilnya menunjukkan bahwa kematian ikan tersebut disebabkan oleh pendarahan hebat pada gelembung renang akibat gelombang kejut.
“Setelah mendalami kasus ini, tim SFQR mendeteksi aktivitas mencurigakan disekitar Pulau Tabuhan yang diduga terkait dengan Illegal Fishing menggunakan bom ikan. Tim kemudian mengejar perahu pelaku,” papar Danlanal.
“Meskipun sempat mengalami gangguan mesin dan setelah dilakukan perbaikan, pengejaran dilanjutkan hingga di Pantai Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Selanjutnya, tim memeriksa dan mengamankan perahu serta satu perahu kecil (montek) untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah penyelidikan, tim SFQR berhasil mengamankan empat orang tersangka,” tutur Danlanal.
Mereka adalah KR, selaku pemilik kapal serta pemimpin aktivitas illegal dan perakit bom ikan; NF, ABK yang bertugas mensurvei ikan sebelum dilakukan pengeboman; JM, ABK yang bertugas mengambil ikan hasil bom serta M, selaku juru mudi perahu dan operator kompressor angin. Mereka dijerat UU nomor 49 Tahun 2009 pasal 84 ayat 1 dan 3.
Danlanal mengaku proses hukum terhadap para pelaku sedang berlangsung dan pihaknya memastikan mereka akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami juga akan terus memperkuat patroli dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Danlanal menyampaikan bahwa tindakan para pelaku Illegal Fishing ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perikanan dan Kelestarian Ekosistem Laut. Bom ikan dinilai merusak terumbu karang dan habitat laut yang sangat penting untuk kehidupan biota laut.
“TNI AL berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kelestarian laut Indonesia. Laut Indonesia adalah salah satu kekayaan alam terbesar di dunia. Itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya. Untuk itu, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di laut,” pungkas Danlanal.
Leave a Reply