radiovisfm.com – Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan remaja masih marak terjadi di Bulan Suci Ramadan ini.
Kali ini, Polisi meringkus seorang pengedar pil koplo jenis Pil Trihexyphenidyl di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku berjenis kelamin laki-laki diketahui berinisial IP (26). Pelaku ini langsung diringkus Unit Reskrim Polsek Pesanggaran saat berada di rumah mertuanya.
“Awalnya petugas menemukan seorang remaja dengan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata, saksi usai melakukan transaksi pembelian pil koplo kepada pelaku,” kata Kapolsek Pesanggaran, Banyuwangi, AKP Lita Kurniawan.
“Saksi ini seorang remaja yang sering kali membeli pil koplo kepada pelaku di area Kecamatan Pesanggaran,” imbuhnya.
Saat didatangi polisi di rumahnya, Pelaku sedang pergi ke rumah mertuanya dengan jarak sekitar 3 Kilometer (Km) dari rumahnya itu.
Dengan segera polisi pun melakukan penangkapan tersangka di rumah mertuanya dan menemukan barang bukti. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 650 butir Pil Trihexyphenidyl, Uang pecahan Rp 100 ribu, 6 bungkus rokok Grow, 1 bungkus rokok Gajah Baru, 1 kotak kardus bekas SilverQueen.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini kami amankan di Polsek Pesanggaran,” tutur Kapolsek.
Dari hasil penyidikan polisi, Pelaku sudah beberapa bulan melancarkan bisnis penjualan pil koplo tersebut. Sementara untuk sasaran target penjualan yakni kalangan remaja dan juga pelajar tingkat SMP maupun SMA.
“Kami masih memintai keterangan pelaku sekaligus menjalani proses penyidikan di Polsek Pesanggaran,” pungkas AKP Lita.
Leave a Reply