radiovisfm.com – Memasuki masa Angkutan Lebaran 2025 yang berlangsung pada 21 Maret – 11 April 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember telah menyiapkan 178.244 tempat duduk untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat selama periode mudik.
Hingga saat ini, okupansi telah mencapai 140.973 penumpang, menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan yang aman dan nyaman selama Lebaran.
Sejumlah kereta api favorit telah mencapai okupansi 100%, antara lain:
KA Pandalungan (Jember – Gambir)
KA Blambangan Ekspres (Ketapang – Pasar Senen)
KA Logawa (Ketapang – Purwokerto)
KA Sritanjung (Ketapang – Lempuyangan)
KA Tawangalun (Ketapang – Malang)
KA Probowangi (Ketapang – Surabaya Gubeng)
Sementara itu, beberapa kereta api masih memiliki ketersediaan tempat duduk, seperti:
KA Ranggajati (Jember – Cirebon)
KA Wijayakusuma (Ketapang – Cilacap)
KA Mutiara Timur reguler (Ketapang – Surabaya Pasarturi)
KA Mutiara Timur Tambahan (Ketapang – Surabaya Gubeng)
KA Ijen Ekspres (Ketapang – Malang)
Untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan, PT KAI menetapkan aturan bagasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelanggan.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³. Dimensi bagasi tidak boleh melebihi ukuran 70 x 48 x 30 cm, dengan jumlah maksimal 4 koli (item bagasi).
“Sebagaimana aturan penempatan barang di kabin penumpang, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Bisa juga diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” kata Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Pelanggan juga diimbau untuk mematuhi aturan mengenai barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, di antaranya binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, dan benda berbahaya lainnya, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk/amis atau dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lain, barang lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, barang yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena ukuran atau sifatnya yang berisiko mengganggu keselamatan dan kenyamanan perjalanan juga tidak diperbolehkan.
“Kami berharap, semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Dengan begitu, perjalanan mudik dapat berlangsung dengan aman dan nyaman sesuai semangat Mudik Tenang Menyenangkan bersama kereta api,” tegas Cahyo.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI melalui 121, aplikasi KAI Access, atau media sosial resmi PT KAI.
Leave a Reply